Jateng

Gudang Oplosan LPG Subsidi di Blora Digerebek, Polisi Sita Ratusan Tabung Gas dan Kejar Tiga Pelaku Buron

Muhammad Husni Mushonifi | 22 Juli 2026, 18:03 WIB
Gudang Oplosan LPG Subsidi di Blora Digerebek, Polisi Sita Ratusan Tabung Gas dan Kejar Tiga Pelaku Buron

JATENG.AKURAT.CO, Aparat Polres Blora membongkar praktik penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi yang diduga telah merugikan negara. Sebuah lokasi di Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, digerebek setelah diduga digunakan sebagai tempat memindahkan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi berkapasitas 12 kilogram dan 50 kilogram.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial P.E.S. (26), warga Kecamatan Kunduran, yang diduga bertugas melakukan proses penyuntikan gas menggunakan peralatan yang telah dimodifikasi. Sementara itu, tiga orang lain yang diduga terlibat masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka masing-masing berinisial M yang diduga berperan sebagai pengoplos, serta S dan G yang diduga bertugas mengangkut tabung menggunakan kendaraan.

Wakapolres Blora Kompol Slamet Riyanto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Menindaklanjuti laporan itu, tim kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG bersubsidi.

"Dari lokasi, petugas menemukan ratusan tabung gas bersubsidi maupun non-subsidi, berikut peralatan penyuntik yang telah dimodifikasi. Modus yang digunakan adalah memindahkan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram menggunakan selang regulator khusus," ujar Kompol Slamet Riyanto.

Hasil pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi mengarah pada keterlibatan empat orang dalam praktik ilegal tersebut. Sejauh ini, satu tersangka telah diamankan, sementara tiga lainnya masih diburu aparat.

Polisi menduga aksi penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali. Dari hasil perhitungan sementara, kerugian negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp14,8 juta.

Dalam penggerebekan itu, Satreskrim Polres Blora turut menyita barang bukti dalam jumlah besar. Barang bukti tersebut meliputi 806 tabung LPG 3 kilogram berisi, 18 tabung LPG 3 kilogram kosong, 148 tabung LPG 12 kilogram kosong, 12 tabung LPG 50 kilogram berisi, serta tiga tabung LPG 50 kilogram kosong.

Selain tabung gas, polisi juga mengamankan puluhan selang regulator yang telah dimodifikasi, ratusan tutup segel tabung, serta dua unit truk yang diduga digunakan untuk mengangkut tabung-tabung gas dalam praktik tersebut.

Atas dugaan penyalahgunaan niaga LPG bersubsidi itu, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kompol Slamet Riyanto menegaskan bahwa pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar. Ia juga meminta tiga tersangka yang masih buron agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.