Oknum Advokat Asal Semarang dan Notaris Asal Batang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan SHM Tanah Warisan di Bali

JATENG.AKURAT.CO, Sengketa tanah warisan bernilai miliaran rupiah menyeret seorang oknum advokat di Kota Semarang dan seorang notaris di Kabupaten Batang ke ranah hukum.
Keduanya dilaporkan secara terpisah atas dugaan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) serta dugaan pemberian keterangan palsu dalam pembuatan akta kuasa jual.
Laporan terhadap oknum advokat berinisial S telah disampaikan ke Polresta Denpasar, Bali. Sementara itu, seorang notaris berinisial NS dilaporkan ke Polres Batang terkait dugaan munculnya akta kuasa jual yang dipersoalkan oleh ahli waris.
Perkara tersebut bermula dari sengketa atas sebidang sawah seluas 4.180 meter persegi dengan SHM Nomor 371 yang berada di Desa Cemagi, Kabupaten Badung, Bali. Tanah itu diklaim sebagai hak waris sah milik warga Kota Pekalongan berinisial IKS.
Kuasa hukum IKS, Totok Suprapto, menjelaskan bahwa pembagian harta warisan sebelumnya telah dituangkan dalam akta kesepakatan pembagian waris.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, SHM Nomor 647 seluas 1.650 meter persegi menjadi bagian IWS, sedangkan SHM Nomor 371 seluas 4.180 meter persegi sepenuhnya menjadi hak IKS.
"SHM Nomor 371 secara mutlak merupakan hak klien kami. Namun belakangan justru diduga diperjualbelikan oleh pihak yang tidak memiliki hak atas tanah tersebut," ujar Totok dalam konferensi pers di Kota Pekalongan, Minggu (12/7/2026).
Menurut Totok, tanah tersebut diduga telah dialihkan kepada pihak lain sebanyak dua kali. Transaksi pertama disebut berlangsung pada 31 Maret 2023 kepada seorang pembeli berinisial B dengan nilai keseluruhan mencapai Rp8,7 miliar. Dari transaksi itu disebut telah diserahkan uang muka sebesar Rp3,35 miliar.
Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada 12 Desember 2023, lahan yang sama diduga kembali dijual kepada sebuah perusahaan yang berkedudukan di Bali. Nilai transaksi disebut mencapai Rp15,6 miliar, termasuk pembelian akses jalan menuju lokasi tanah, dengan pembayaran awal sebesar Rp4,35 miliar.
Totok menegaskan kliennya tidak pernah menerima hasil penjualan tersebut.
"Klien kami sama sekali tidak memperoleh uang dari transaksi tersebut. Bahkan satu rupiah pun tidak pernah diterima oleh IKS," tegasnya.
Pihaknya juga menyoroti alasan yang sempat disampaikan bahwa sebagian dana hasil transaksi digunakan untuk membayar akses jalan menuju objek tanah senilai Rp5,44 miliar kepada keluarga pemilik lahan.
Namun, hasil penelusuran tim kuasa hukum justru menemukan fakta berbeda.
"Setelah kami menemui langsung keluarga pemilik lahan akses jalan, mereka menyampaikan hanya menerima sekitar Rp125 juta. Perbedaan angka ini tentu menjadi bagian yang perlu diusut lebih lanjut," kata Totok.
Selain melaporkan dugaan penggelapan SHM, IKS juga melaporkan seorang notaris di Kabupaten Batang terkait dugaan adanya dua akta kuasa jual yang masing-masing bertanggal 25 Mei 2022 dan 4 Juli 2022.
Menurut Totok, kliennya tidak pernah mengetahui maupun menyetujui penerbitan kedua dokumen tersebut.
"Yang dibacakan kepada klien kami hanya akta kesepakatan pembagian waris. Tetapi belakangan muncul dua akta kuasa jual. Dari satu dokumen berkembang menjadi tiga dokumen. Inilah yang kami anggap sebagai kejanggalan serius," ungkapnya.
Dugaan tersebut, lanjut Totok, diperkuat oleh bukti percakapan WhatsApp yang dimiliki pihaknya. Berdasarkan rekam komunikasi itu, IKS baru mengetahui identitas dan kantor notaris pada 7 September 2022, atau setelah tanggal penerbitan akta yang dipersoalkan.
"Dalam percakapan sejak 23 Mei hingga 23 Juli 2022 tidak ada pembahasan mengenai kuasa jual. Karena itu kami mempertanyakan bagaimana akta tersebut bisa muncul," ujarnya.
Tim kuasa hukum juga mengaku telah mengantongi surat tertanggal 28 Desember 2022 yang ditandatangani terlapor. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa SHM Nomor 371 tidak akan ditawarkan ataupun dijual sebelum adanya persetujuan dan kuasa jual dari IKS.
Menurut Totok, dokumen tersebut selaras dengan sikap kliennya yang sejak awal menolak penjualan tanah warisan itu. Bukti tersebut juga telah menjadi bagian dari dokumen perkara yang diajukan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Akibat dugaan penggelapan sertifikat tersebut, kerugian yang dialami IKS diperkirakan mencapai sekitar Rp12 miliar berdasarkan nilai objek tanah yang disengketakan.
Tak hanya menempuh jalur pidana, pihak IKS juga mengadukan oknum advokat tersebut ke organisasi profesi advokat di Semarang atas dugaan pelanggaran kode etik.
"Proses pemeriksaan etik sudah berjalan. Saya telah dimintai keterangan sebagai saksi, dan pemeriksaan terhadap para pihak dijadwalkan berlanjut. Kami berharap seluruh proses, baik di kepolisian maupun organisasi profesi, berjalan profesional, objektif, dan mengungkap perkara ini secara terang," kata Totok.
Hingga berita ini ditulis, oknum advokat S belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang dikirim melalui pesan WhatsApp. Pesan yang disampaikan kepada notaris NS juga telah terbaca, namun belum memperoleh balasan.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Batang, Iptu Sudaryono, membenarkan adanya laporan yang berkaitan dengan seorang notaris. Ia menyatakan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Dikabarkan Sakit Mendadak, Ini Fakta Meninggalnya Putri Juficha Tepat di Hari Ulang Tahunnya yang ke-26
- 2Angin Segar Liverpool! PSG Mulai Luluh, Dua Bintang Siap ke Anfield
- 3Jadwal dan Prediksi Skor Persib vs Sabah FC Malam Ini: Maung Bandung Tampil Pincang, Mampukah Tetap Menang? Siaran Langsung Indosiar
- 4Arsenal Siap Korbankan Gabriel Jesus, Napoli Bergerak Cepat! Como Bidik Striker Chelsea! Bursa Transfer Eropa Memanas
- 5Yadea RS20 Resmi Dijual Rp16,6 Juta, Motor Listrik Retro Bisa Tempuh hingga 80 Km
- 6Barcelona Beralih ke Gyokeres setelah Alvarez Buntu, Arsenal Siap Melepas?
- 7Prediksi Skor Persebaya vs Penang FC: Bajul Ijo Incar Kemenangan di Hadapan Bonek dan Bonita
- 8Manchester United dan Arsenal Dapat Angin Segar di Bursa Transfer Bek Brugge
- 9Diburu Tiga Raksasa Liga Inggris! Victor Osimhen Jadi Rebutan Manchester United, Arsenal dan Tottenham
- 10Jadwal Sepak Bola Hari Ini, Sabtu 15 Agustus 2026: Persebaya, Persib, Chelsea hingga Manchester United Tampil



