Jateng

Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung Berulang Kali Hingga Hamil, Ditangkap Polres Sekadau

Dody H | 18 Juni 2026, 20:24 WIB
Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung Berulang Kali Hingga Hamil, Ditangkap Polres Sekadau
foto ilustrasi

JATENG.AKURAT.CO, Kejahatan yang sangat keji dan mencoreng kemanusiaan terungkap di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. 

Seorang pria berinisial D (34 tahun) ditangkap polisi setelah terbukti melakukan pemerkosaan berulang kali terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Perbuatan bejat itu dilakukan hingga menyebabkan korban dalam keadaan hamil.

Kasus ini terkuak berawal dari kecurigaan kakek dan nenek korban. Selama sekitar tiga bulan, remaja tersebut tidak pernah lagi meminta dibelikan pembalut seperti kebiasaannya sebelumnya. 

Rasa curiga itu semakin besar ketika korban mengeluh sakit batuk dan dibawa berobat ke Polindes Belitang Hulu pada Sabtu (6/6).

Selain pemeriksaan keluhan sakitnya, dokter juga melakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Hasilnya mengejutkan keluarga, korban dinyatakan sedang mengandung. Saat ditanya jujur, korban akhirnya memberanikan diri mengakui bahwa pelaku dari tindakan asusila itu adalah ayah kandungnya sendiri.

Mendengar pengakuan itu, keluarga segera melaporkan kasus tersebut ke Polres Sekadau agar ditindak tegas menurut jalur hukum. 

Penyidik Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan pengembangan kasus.

“Berdasarkan laporan dan keterangan korban, kami melakukan penyelidikan mendalam. Pelaku D berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Minggu malam, 14 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di kediaman orang tuanya di wilayah Kecamatan Belitang Hilir,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Zainal Abidin, Rabu (17/6).

Di hadapan penyidik, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya itu sebanyak delapan kali lebih di rumah mereka di Kecamatan Belitang Hulu.

Kepastian kondisi korban juga diperkuat melalui hasil Visum et Repertum yang dikeluarkan RSUD Kabupaten Sekadau. 

Polisi turut mengamankan barang bukti penting, antara lain pakaian yang dikenakan korban dan tersangka saat kejadian berlangsung.

Atas perbuatannya yang kejam itu, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 473 ayat (9) juncto Pasal 473 ayat (4), atau Pasal 473 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 418 ayat (1), atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Mengingat pelaku adalah orang tua kandung korban, maka ancaman hukumannya akan diberatkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini, tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sekadau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya selama proses hukum berlangsung.

“Perbuatan ini adalah kejahatan luar biasa kejam, tidak hanya melanggar hukum tetapi juga menghancurkan masa depan dan hak-hak anak. Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akan diproses tuntas hingga ke pengadilan,” tegas IPTU Zainal.

Polisi juga meminta masyarakat untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, serta melaporkan segera jika menemukan indikasi kejahatan serupa agar tidak terulang kembali.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.