Jateng

Polisi Ungkap Jaringan Obat Terlarang di Banyumas, Ribuan Pil Daftar G dan Psikotropika Disita dari Tiga Tersangka

Dody H | 4 Juni 2026, 09:39 WIB
Polisi Ungkap Jaringan Obat Terlarang di Banyumas, Ribuan Pil Daftar G dan Psikotropika Disita dari Tiga Tersangka
Dua terduga tersangka pengedar obat terlarang diamankan petugas (dok Humas Polresta Banyumas)

JATENG.AKURAT.CO, Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal dan psikotropika di wilayah Banyumas. 

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin (1/6), polisi mengamankan tiga orang tersangka sekaligus dengan barang bukti ribuan butir obat terlarang yang diduga siap diedarkan.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba Polresta Banyumas melalui penyelidikan dan pengembangan di lapangan.

“Ketiga tersangka kami amankan dalam waktu yang sama dengan barang bukti berupa obat daftar G dan psikotropika dalam jumlah besar. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran obat ilegal yang meresahkan masyarakat,” ujarnya, Rabu (3/6). 

Ia menjelaskan, tersangka pertama berinisial AHR (26), warga Kecamatan Sokaraja, diamankan sekitar pukul 14.00 WIB di area teras rumah di kawasan Perum Teluk Pamujan, Purwokerto Selatan.

Dari tangan AHR, petugas menemukan barang bukti berupa 70 butir obat daftar G, 200 butir psikotropika jenis alprazolam, uang tunai sebesar Rp2,4 juta, satu unit ponsel, serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk aktivitas distribusi.

Tidak berselang lama, petugas juga menangkap tersangka kedua berinisial SB alias Budi Napi (56) di lokasi yang sama. 

Dari penggeledahan, polisi menyita 1.711 butir obat daftar G, 440 butir psikotropika berbagai jenis, uang tunai Rp2,3 juta, serta satu unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SB diduga memperoleh obat-obatan tersebut dari AHR untuk kemudian diedarkan kembali. 

Modus yang digunakan tergolong klasik, yakni sebagian dikonsumsi sendiri dan sebagian lainnya dijual secara ilegal.

“Pola peredarannya memang terlihat sederhana, namun skalanya sudah mengarah pada distribusi yang cukup luas,” jelas Kapolresta.

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi kemudian menangkap tersangka ketiga berinisial BAP (38).

Ia diamankan di rumahnya yang berada di wilayah Purwokerto Selatan pada pukul 19.30 WIB.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 470 butir obat daftar G, 99 butir psikotropika, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka mencapai lebih dari 2.900 butir obat keras daftar G dan psikotropika berbagai jenis.

Ketiga pelaku kini telah ditahan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. 

Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas, termasuk sumber pasokan dan jalur distribusi obat ilegal tersebut.

“Kami masih terus melakukan pendalaman, termasuk menelusuri asal barang dan jaringan di atasnya. Penindakan tidak akan berhenti di sini,” tegas Kapolresta.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran obat-obatan ilegal masih menjadi ancaman serius di masyarakat. 

Kepolisian mengimbau warga untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan obat keras tanpa izin.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan rantai distribusi obat ilegal di Banyumas dapat semakin ditekan dan tidak lagi meresahkan masyarakat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.