Jateng

Ungkap Jaringan Sabu 54 Gram, Polres Salatiga Ringkus Dua Pengedar di Demak

Muhammad Husni Mushonifi | 3 Juni 2026, 17:26 WIB
Ungkap Jaringan Sabu 54 Gram, Polres Salatiga Ringkus Dua Pengedar di Demak

JATENG.AKURAT.CO, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 54,13 gram. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar aktif di wilayah Jawa Tengah.

Keberhasilan itu disampaikan Kapolres Salatiga, Ade Papa Rihi, saat memimpin konferensi pers di depan Pendopo Polres Salatiga, Rabu (3/6/2026). 

Ia didampingi Kasat Resnarkoba Henry Widyoriani dan Plh Kasi Humas Polres Salatiga Sutopo.

Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah petugas menangkap seorang pengguna narkotika yang mengaku memperoleh sabu dari tersangka berinisial SSI alias Kecing (31), warga Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.

Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Salatiga langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Hasilnya, tersangka SSI berhasil diamankan pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah warung es teh di Jalan Pondok Raden Patah, Desa Sriwulan, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.

“Dari hasil interogasi terhadap tersangka pertama, petugas memperoleh informasi mengenai pemasok barang haram tersebut. Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua beserta barang bukti narkotika yang masih disimpan di rumahnya,” ujar AKBP Ade Papa Rihi.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tersangka kedua, AW alias Mento (44), yang juga merupakan warga Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak. Polisi berhasil menangkap AW di kediamannya di Desa Sriwulan.

Saat melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa paket sabu siap edar, alat hisap sabu, timbangan digital, telepon genggam, plastik klip kosong, uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba, serta berbagai peralatan untuk mengemas sabu.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat total 54,13 gram. Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga berperan sebagai pengedar yang aktif memasok dan mengedarkan sabu kepada para pengguna di sejumlah wilayah Jawa Tengah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolres Salatiga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika secara konsisten guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Narkotika merupakan musuh bersama yang dapat merusak masa depan generasi bangsa. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Salatiga dan akan terus melakukan penindakan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, Kapolres mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.