Jateng

Berbekal CCTV, Polisi Ringkus Pencuri Motor di Pasar Kliwon; Motor Curian Dijual Lewat Facebook

Muhammad Husni Mushonifi | 3 Juni 2026, 14:51 WIB
Berbekal CCTV, Polisi Ringkus Pencuri Motor di Pasar Kliwon; Motor Curian Dijual Lewat Facebook

JATENG.AKURAT.CO, Polresta Surakarta berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Joyosudiran, Kecamatan Pasar Kliwon. 

Seorang pelaku berinisial FHP (21), warga Gombong, Kabupaten Kebumen, berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan para saksi.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press release yang digelar di Ruang Media Center Polresta Surakarta, Selasa (2/6/2026). 

Baca Juga: Polisi Ungkap Penyebab Kebakaran Warung dan Toko Kelontong di Buluspesantren, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polresta Surakarta AKP Derry Setiawan didampingi Kasihumas Polresta Surakarta AKP Lingga Ramadhani.

AKP Derry menjelaskan, korban dalam kasus tersebut adalah Sukadi, warga Joyosudiran RT 03 RW 11, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta. Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di area parkir depan rumah korban.

“Setelah menerima laporan, anggota Reskrim Polsek Pasar Kliwon melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil analisis rekaman CCTV, petunjuk di lapangan, serta keterangan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujar AKP Derry.

Baca Juga: DPRD Semarang Desak Pemkot Realisasikan 2.000 Lebih Aspirasi Warga dalam Pokir 2027

Pelaku berhasil diamankan pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan, FHP mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam bernomor polisi AD 2278 US milik korban.

“Pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor milik korban dan menjualnya secara online melalui media sosial Facebook. Saat ini kendaraan tersebut masih dalam proses pencarian oleh petugas,” terang AKP Derry.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar BPKB sepeda motor Honda Supra 125 milik korban, satu jaket hitam, satu celana hitam, serta satu pasang sandal putih merek Crocs yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pencurian dilatarbelakangi faktor ekonomi, kebutuhan hidup sehari-hari, serta tekanan akibat terlilit utang.

Polisi juga mengungkap modus yang digunakan pelaku. Aksi pencurian dilakukan dengan memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak masih menempel pada sepeda motor yang diparkir di depan rumah. Melihat kesempatan tersebut, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tanpa seizin pemilik.

Tak hanya itu, sebelum melancarkan aksinya, pelaku sempat merusak salah satu kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian guna menghilangkan jejak dan menghindari identifikasi petugas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polresta Surakarta mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan tidak meninggalkan kunci kendaraan pada sepeda motor yang diparkir serta memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.