Jateng

Polda Jateng Ringkus 105 Tersangka dan Sita Puluhan Kendaraan Curian Selama Mei 2026

Muhammad Husni Mushonifi | 1 Juni 2026, 12:39 WIB

JATENG.AKURAT.CO, Polda Jawa Tengah menunjukkan keseriusannya dalam memberantas kejahatan jalanan. Sepanjang Mei 2026, aparat berhasil mengungkap 61 kasus tindak pidana 3C yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 105 tersangka diamankan dengan total 69 korban terdampak.

Keberhasilan itu dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Senin (1/6/2026), yang dipimpin Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman didampingi Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol M. Anwar Nasir dan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.

Dirreskrimum menjelaskan, kasus curat masih menjadi tindak kejahatan yang paling dominan dengan 27 perkara. Sementara curanmor tercatat sebanyak 25 kasus dan curas sebanyak 9 kasus. Para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari membobol rumah dan tempat ibadah, mencuri kendaraan menggunakan kunci letter T, hingga melakukan perampasan dengan senjata tajam.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah pengungkapan jaringan curanmor di wilayah eks Karesidenan Pati. Polisi menangkap AG (34), warga Kabupaten Pati, yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di delapan lokasi berbeda.

Pelaku diketahui menyasar kendaraan secara acak di pusat keramaian maupun area parkir terbuka menggunakan kunci palsu jenis letter T. Dalam salah satu aksinya saat pertunjukan orkes dangdut di wilayah Kedalingan, pelaku diduga berhasil membawa kabur sepeda motor korban hanya dalam hitungan detik di tengah kerumunan penonton.

AG akhirnya ditangkap pada 8 Mei 2026 di sebuah SPBU di Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, saat diduga hendak kembali beraksi. Dari pengembangan kasus, polisi turut mengamankan sejumlah kendaraan hasil curian dari berbagai wilayah di eks Karesidenan Pati.

Selain kasus curanmor, Ditreskrimum Polda Jateng juga berhasil membongkar aksi pencurian spesialis gereja yang dilakukan BU (38), warga Boyolali. Pelaku menyasar gereja-gereja di kawasan pedesaan yang sepi pada malam hari dengan cara membobol pintu dan jendela untuk mengambil alat musik serta perangkat audio.

Penyelidikan mengungkap sebagian barang hasil curian dijual melalui media sosial dengan harga murah. Sedikitnya lima gereja di wilayah Boyolali dan Kabupaten Semarang menjadi korban, dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus menonjol lainnya terjadi di Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal. Dua pelaku curas yang merupakan residivis diamankan setelah diduga merampas telepon genggam dan uang tunai milik seorang perempuan berusia 18 tahun dengan ancaman golok. Polisi juga menangkap seorang penadah yang membeli barang hasil kejahatan tersebut.

Untuk menekan aksi begal dan kejahatan jalanan, kepolisian mengintensifkan patroli rutin di sejumlah titik rawan, terutama pada malam hari. Patroli dilakukan oleh personel berpakaian preman dan diperkuat oleh jajaran polres di berbagai wilayah.

Selain itu, polisi juga tengah menelusuri jalur distribusi senjata tajam yang kerap digunakan dalam aksi kriminal maupun tawuran. Sejumlah kasus pembelian senjata tajam telah berhasil diungkap dan kini masih dalam pengembangan guna mencegah peredaran barang berbahaya tersebut.

Dalam kesempatan itu, Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman mengimbau masyarakat yang menjadi korban curanmor untuk mengambil kembali kendaraan yang berhasil diamankan polisi. Pengambilan kendaraan dapat dilakukan secara gratis dengan menunjukkan dokumen kepemilikan seperti STNK dan BPKB.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan, memarkir kendaraan di lokasi yang aman dan terpantau CCTV, serta mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan. Masyarakat juga diminta lebih berhati-hati terhadap transaksi barang murah yang diduga berasal dari hasil tindak kejahatan.

“Polda Jateng akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan maupun tindak pidana konvensional lainnya yang meresahkan masyarakat,” tegas Artanto.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.