Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Internasional Modus Pig Butchering, Raup Rp 41 Miliar

JATENG.AKURAT.CO, Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Siber berhasil membongkar jaringan penipuan online internasional dengan modus pig butchering yang beroperasi di wilayah Surakarta dan Kabupaten Sukoharjo.
Sebanyak 38 tersangka diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (20/5/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di ruang digital.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada sebuah perusahaan berkedok konsultan bernama PT Digi Global Konsultan yang berlokasi di Solo Baru, Sukoharjo.
Tempat tersebut diduga menjadi pusat operasional penipuan online yang menyasar warga negara asing, khususnya warga Amerika Serikat.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih menjelaskan, para pelaku menggunakan skema pig butchering, yakni membangun hubungan emosional dengan korban melalui media sosial, aplikasi kencan, hingga platform komunikasi digital lainnya.
“Para pelaku terlebih dahulu membangun kedekatan emosional dengan korban menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif. Setelah korban percaya, korban diarahkan melakukan investasi pada platform trading crypto palsu yang telah dimanipulasi,” ujar Himawan, Jumat (22/5/2026).
Dalam menjalankan aksinya, sindikat tersebut memanfaatkan foto dan video perempuan untuk menarik perhatian korban. Bahkan, mereka menyiapkan perempuan asli untuk melakukan panggilan video agar korban semakin percaya dan merasa memiliki hubungan personal.
Menurut Himawan, modus ini disusun sangat rapi dan memanfaatkan sisi psikologis korban agar bersedia mentransfer uang secara bertahap dalam jumlah besar.
Korban kemudian diarahkan melakukan investasi melalui situs trading crypto palsu yang sistemnya telah diatur sedemikian rupa.
Dari hasil penyidikan sementara, sejak Juli 2025 hingga Mei 2026, jaringan tersebut diduga meraup keuntungan mencapai USD 2.327.625,85 atau setara sekitar Rp 41,1 miliar.
Polisi mencatat, kelompok ini menargetkan sekitar 5.000 orang dengan sedikitnya 133 korban telah teridentifikasi mengalami kerugian akibat investasi crypto fiktif tersebut.
Sindikat ini juga memiliki struktur organisasi yang terorganisir, mulai dari kepala, supervisor, leader, marketing hingga asisten marketing. Para pelaku dibagi ke dalam empat tim dan saling berkomunikasi menggunakan nama samaran untuk menyamarkan identitas asli.
Dari 38 tersangka yang ditangkap, sebanyak 27 orang merupakan warga negara Indonesia, empat warga negara Myanmar, dan tujuh warga negara Nepal. Seluruh tersangka kini ditahan di rumah tahanan Polda Jateng untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, serta Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman mulai empat hingga 12 tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk penipuan online yang menggunakan pendekatan emosional dan iming-iming keuntungan investasi besar dalam waktu singkat.
“Masyarakat jangan mudah percaya terhadap ajakan investasi dari orang yang baru dikenal di media sosial. Pastikan legalitas platform investasi yang digunakan dan segera laporkan jika menemukan indikasi penipuan siber,” tegasnya.
Polda Jawa Tengah menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan siber demi menciptakan ruang digital yang aman dan melindungi masyarakat dari praktik penipuan online lintas negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Peringkat FIFA Oman vs Indonesia Malam Ini: Jika Menang, Seri, atau Kalah, Posisi Timnas Garuda Bisa Berubah
- 2iPhone 18 Pro Bocor di Internet, Warna Dark Cherry Jadi Daya Tarik Utama
- 3Barcelona Siapkan Siasat Licik: Tawar Rashford Rp 260 Miliar, MU Dipojokkan Demi Bebaskan Gaji
- 4Tanda Bansos Kamu Sudah Diterima dan Siap Diambil! Lakukan Cek dengan 3 Cara Mudah Ini
- 5Terungkap! Ini Alasan Thom Haye Tidak Diturunkan Saat Indonesia vs Oman, Ternyata Masih Jalani Sanksi FIFA
- 6Man City dan Bayern Saling Sikut Rekrut Bek Chelsea, Maresca Ingin Reuni dengan Mantan Anak Buah
- 7Terungkap! Ini Alasan Layvin Kurzawa Tinggalkan Persib Bandung! Dua Pemain Asing Lain Segera Menyusul?
- 8Shearer Buka Suara: Sandro Tonali Bisa ke MU Jika Dua Syarat Ini Terpenuhi, Bandrol £90 Juta!
- 9Gagal Move On, Manchester United Siap Bajak Elliot Anderson dari Bawah Hidung City
- 10Morgan Rogers Siap Gabung Arsenal, Roy Keane: 'Dia Mengingatkan Saya pada Paul Gascoigne'





