Janji Untung 100 Persen Berujung Petaka, Polda Jateng Bongkar Dugaan Skema Ponzi Koperasi BLN Rp4,6 Triliun

JATENG.AKURAT.CO, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar dugaan praktik penghimpunan dana ilegal berkedok koperasi yang dilakukan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN).
Dalam konferensi pers di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Semarang, Kamis (21/5/2026), polisi mengungkap perputaran uang dalam kasus tersebut mencapai Rp4,6 triliun dengan jumlah korban diperkirakan menembus 41 ribu orang di berbagai daerah di Indonesia.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menjelaskan, Koperasi Bahana Lintas Nusantara berdiri sejak 2018 dan memiliki jaringan cabang di sejumlah wilayah, terutama di Jawa Tengah.
Dalam operasionalnya, koperasi tersebut diduga menghimpun dana masyarakat secara ilegal melalui berbagai produk simpanan dengan iming-iming keuntungan tinggi yang dinilai tidak masuk akal.
“Modus yang digunakan yakni menawarkan program simpanan dengan keuntungan besar dalam waktu singkat. Salah satu produknya bahkan menjanjikan keuntungan hingga 100 persen dalam dua tahun,” ungkapnya.
Produk yang paling banyak menarik korban adalah Simpanan Pintar Bayar (Sipintar). Dalam program itu, masyarakat cukup menabung satu kali, lalu dijanjikan imbal hasil sebesar 4,17 persen setiap bulan selama 24 bulan. Polisi menduga pola tersebut menyerupai skema ponzi karena pembayaran keuntungan diduga menggunakan dana dari anggota baru.
Selain Sipintar, koperasi juga menawarkan sejumlah produk lain seperti Simpanan Berjangka Pasti Untung (SiJangkung), Simpanan Masa Depan (Simapan), Simpanan Rutin Plus (SiRutplus), hingga Simpanan Ibadah (Si Indah).
Polda Jateng menetapkan dua tersangka utama dalam kasus ini. Tersangka pertama berinisial NNP, pria 54 tahun asal Salatiga yang menjabat Ketua Koperasi BLN periode 2018–2025. Penyidik menilai NNP berperan sentral dalam merancang dan mengendalikan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin resmi.
“Tersangka diduga mengetahui bahwa kegiatan tersebut tidak didukung usaha riil yang transparan dan pengelolaan dananya tidak akuntabel,” jelasnya.
Sementara tersangka kedua berinisial D, perempuan 55 tahun asal Salatiga yang menjabat kepala cabang. Ia diduga aktif merekrut masyarakat untuk mengikuti program Sipintar dan mengarahkan dana korban masuk ke rekening penampung yang telah disiapkan pengurus pusat.
Dari hasil penyidikan, pengurus cabang disebut memperoleh komisi antara 0,5 hingga 1,5 persen dari nominal dana masyarakat yang berhasil dihimpun.
Dalam penggeledahan, penyidik menyita berbagai barang bukti, mulai dari perangkat komputer, printer, mesin penghitung uang, sertifikat program Sipintar, puluhan buku tabungan dan kartu ATM, hingga dokumen kendaraan serta rekening yang berkaitan dengan aktivitas koperasi tersebut.
Polda Jateng juga mengungkap bahwa BLN tidak memiliki izin usaha simpan pinjam maupun izin penghimpunan dana dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski demikian, koperasi tetap beroperasi dan membuka puluhan cabang di sejumlah provinsi.
Saat ini penyidik fokus menangani tiga cabang terbesar yakni Salatiga, Boyolali, dan Solo Raya. Di cabang Salatiga saja tercatat hampir 12 ribu nasabah penyimpan dana. Sedangkan Boyolali mencapai 1.200 orang dan Solo Raya sekitar 2.435 orang.
Selain di Jawa Tengah, korban juga tersebar di Bali, Jawa Timur, DIY, Lampung, Kalimantan Barat, hingga Nusa Tenggara Timur.
Penyidik menyebut total transaksi dalam perkara tersebut mencapai sekitar 160 ribu transaksi sejak 2018 hingga 2025. Sementara nilai kerugian korban masih dalam proses audit oleh Kantor Akuntan Publik independen.
Dalam perkara ini, polisi menerapkan sejumlah pasal, mulai dari tindak pidana perbankan, penipuan, penggelapan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp200 miliar.
Polda Jateng juga telah berkoordinasi dengan PPATK untuk memblokir 132 rekening yang terkait tersangka dan perusahaan afiliasi. Rinciannya, 105 rekening dibekukan PPATK, 16 diblokir Polri, satu dibekukan OJK, sementara 10 rekening lainnya sudah ditutup.
Selain itu, penyidik membuka posko pengaduan korban koperasi BLN. Hingga kini, total aduan yang diterima mencapai 126 laporan dan diperkirakan masih akan bertambah.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban namun belum melapor agar segera datang ke Polres terdekat,” tegasnya.
Polda Jateng juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih investasi atau program simpanan dengan selalu mengecek legalitas usaha dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Peringkat FIFA Oman vs Indonesia Malam Ini: Jika Menang, Seri, atau Kalah, Posisi Timnas Garuda Bisa Berubah
- 2iPhone 18 Pro Bocor di Internet, Warna Dark Cherry Jadi Daya Tarik Utama
- 3Barcelona Siapkan Siasat Licik: Tawar Rashford Rp 260 Miliar, MU Dipojokkan Demi Bebaskan Gaji
- 4Tanda Bansos Kamu Sudah Diterima dan Siap Diambil! Lakukan Cek dengan 3 Cara Mudah Ini
- 5Terungkap! Ini Alasan Thom Haye Tidak Diturunkan Saat Indonesia vs Oman, Ternyata Masih Jalani Sanksi FIFA
- 6Man City dan Bayern Saling Sikut Rekrut Bek Chelsea, Maresca Ingin Reuni dengan Mantan Anak Buah
- 7Terungkap! Ini Alasan Layvin Kurzawa Tinggalkan Persib Bandung! Dua Pemain Asing Lain Segera Menyusul?
- 8Shearer Buka Suara: Sandro Tonali Bisa ke MU Jika Dua Syarat Ini Terpenuhi, Bandrol £90 Juta!
- 9Gagal Move On, Manchester United Siap Bajak Elliot Anderson dari Bawah Hidung City
- 10Morgan Rogers Siap Gabung Arsenal, Roy Keane: 'Dia Mengingatkan Saya pada Paul Gascoigne'





