Jateng

Digerebek Saat Diduga Akan Konsumsi Sabu, Warga Kalikajar Wonosobo Diciduk Polisi

Dody H | 21 Mei 2026, 09:22 WIB
Digerebek Saat Diduga Akan Konsumsi Sabu, Warga Kalikajar Wonosobo Diciduk Polisi
Barang bukti sabu yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Wonosobo dari tersangka berinisial BS (34). (dok Humas Polres Wonosobo)

JATENG.AKURAT.CO, Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Wonosobo kembali membuahkan hasil. 

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonosobo berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Kalikajar.

Pria berinisial BS (34) tersebut diamankan aparat kepolisian saat diduga hendak menggunakan sabu di rumahnya sendiri pada Jumat (17/4) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kasatresnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

“Setelah menerima informasi dari warga, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu,” ujar AKP Teguh, Rabu (20/5).

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 1,24 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok berwarna putih merah.

Barang haram tersebut diketahui dibungkus menggunakan tisu putih, lalu dimasukkan ke potongan sedotan plastik hitam yang dililit lakban warna oranye. 

Paket sabu itu ditemukan di saku celana pendek yang dipakai tersangka saat diamankan.

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu di kamar tersangka.

Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya satu set alat hisap atau bong dari botol plastik bekas, pipet kaca, sedotan yang dimodifikasi menjadi sekop, korek api gas, gunting, hingga plastik klip bekas bungkus sabu.

Petugas turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, BS mengaku telah beberapa kali membeli sabu dengan nominal ratusan ribu rupiah untuk dipakai sendiri.

“Penemuan alat hisap sabu semakin menguatkan dugaan bahwa tersangka merupakan pengguna narkotika,” jelas AKP Teguh.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Wonosobo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan serta pemasok sabu kepada tersangka.

Atas perbuatannya, BS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Teguh juga mengapresiasi keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami berterima kasih atas peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Sinergi antara warga dan kepolisian sangat penting untuk menjaga lingkungan tetap bersih dari narkoba,” pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.