Jateng

18 Tahun Penjara Dianggap Berlebihan, Ini Alasan Nadiem Makarim Pantas Bebas

Theo Adi Pratama | 15 Mei 2026, 13:12 WIB
18 Tahun Penjara Dianggap Berlebihan, Ini Alasan Nadiem Makarim Pantas Bebas

JATENG.AKURAT.CO, Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 18 tahun penjara serta uang pengganti Rp5,6 triliun kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menuai kritik tajam dari tim kuasa hukum.

Mereka menilai tuntutan tersebut tidak berdasar dan mengabaikan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.

"Sepanjang proses persidangan semua dakwaan terbantahkan, termasuk tidak terdapat bukti niat jahat (mens rea) dari Nadiem untuk memaksakan pengadaan Chromebook dan tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya penerimaan aliran dana oleh Nadiem," tegas Dodi S. Abdulkadir, anggota tim penasihat hukum.

Menurut tim kuasa hukum, tidak terbukti adanya kerugian negara, tidak terbukti adanya mark-up atau kemahalan harga Chromebook, serta tidak terbukti adanya pelanggaran prosedur dalam proses pengadaan.

Bahkan, kuasa hukum lain, Ari Yusuf Amir, menyebut perkara ini sebagai ujian bagi independensi penegakan hukum di Indonesia.

Ia memperingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap sistem hukum terancam jika fakta persidangan diabaikan.

"Seluruh tuduhan telah dibantah dengan bukti dan keterangan saksi di persidangan," tegasnya.

1. Dakwaan Jaksa Gagal Dibuktikan di Persidangan

Tim penasihat hukum Nadiem menegaskan bahwa tuntutan jaksa tidak didasarkan pada fakta persidangan maupun alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Dodi S. Abdulkadir menyatakan, "Sistem hukum seharusnya berpijak pada alat bukti dan fakta persidangan, bukan asumsi. Fakta-fakta hukum yang terungkap justru menunjukkan bahwa tidak ada satu pun dakwaan yang terbukti. Oleh karena itu, seharusnya Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan."

Beberapa poin penting yang tidak terbukti menurut tim kuasa hukum:

  • Tidak ada niat jahat (mens rea) dari Nadiem untuk memaksakan pengadaan Chromebook.

  • Tidak ada bukti penerimaan aliran dana oleh Nadiem.

  • Tidak terbukti adanya kerugian negara.

  • Tidak terbukti adanya mark-up atau kemahalan harga Chromebook.

  • Tidak terbukti adanya pelanggaran prosedur dalam proses pengadaan.

Dengan fakta-fakta ini, kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan Nadiem dari semua dakwaan.

2. Uang Pengganti Rp5,6 Triliun: Nilai IPO, Bukan Hasil Korupsi

Salah satu tuntutan yang paling membebani Nadiem adalah kewajiban membayar uang pengganti Rp5,6 triliun yang disebut jaksa sebagai hasil korupsi.

Nadiem dengan tegas membantah dan menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan nilai penawaran saham perdana (IPO) PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (GoTo), bukan uang yang diterimanya secara langsung.

Nilai tersebut sempat menjadi puncak kekayaannya sekejap saat IPO, tetapi tidak mencerminkan uang tunai yang ia terima.

"Total kekayaan saya di akhir masa menteri, itu nggak sampai 500 miliar. Dia (jaksa) menggunakan satu angka yang menjadi puncak nilai kekayaan saya pada saat IPO, cuma sekejap itu," ujar Nadiem.

Ia menegaskan bahwa tuntutan uang pengganti tersebut bersifat fiktif dan tidak memiliki dasar yang kuat.

3. Hotman Paris: Saya Bisa Buktikan Nadiem Tak Bersalah dalam 10 Menit

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, yang pernah menangani kasus Nadiem di awal, meyakini kliennya tidak bersalah.

Ia menegaskan bahwa Nadiem tidak menerima uang sepeser pun dari proyek pengadaan Chromebook, tidak melakukan mark-up, dan tidak memperkaya diri.

"Bapak Prabowo, kalau bapak mau menegakkan keadilan, tolong panggil kejaksaan dan panggil saya sebagai kuasa hukum dari Nadiem Makarim, gelar perkaranya di istana dan saya akan buktikan," tegas Hotman, mengklaim hanya butuh 10 menit untuk membuktikan bahwa Nadiem tidak melakukan tindak pidana korupsi.

4. Tuntutan Lebih Berat dari Pembunuh dan Teroris

Nadiem sendiri mengaku sangat kecewa dengan tuntutan jaksa. Ia membandingkan ancaman pidana yang diterimanya dengan kejahatan lain yang dinilai lebih berat secara moral.

"Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?" ucap Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5).

Menurut perhitungannya, jika uang pengganti tidak dibayar dan subsider ditambahkan, ia secara efektif terancam hukuman penjara hingga 27-28 tahun.

Ia menilai hal ini tidak masuk akal dan menjadi bentuk ketakutan aparat penegak hukum kepadanya.

5. Faktor Peringan: Nadiem Belum Pernah Dihukum

Dalam tuntutannya, Jaksa juga mengakui adanya satu faktor yang meringankan bagi Nadiem, yaitu karena terdakwa belum pernah dihukum pidana sebelumnya.

Namun, jaksa lebih menekankan sejumlah faktor memberatkan, seperti perbuatan Nadiem tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari KKN, tindak pidana dilakukan di sektor pendidikan yang merupakan sektor strategis, dan perbuatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara yang besar.

Namun, karena dakwaan pokok belum terbukti, faktor memberatkan ini menjadi tidak relevan.

FAQ: Fakta vs Tuntutan

1. Apakah terbukti Nadiem menerima aliran dana dari proyek Chromebook?
Tidak. Tim kuasa hukum menyatakan sepanjang persidangan tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya penerimaan aliran dana oleh Nadiem.

2. Apakah terbukti ada mark-up harga Chromebook?
Tidak. Menurut tim kuasa hukum, tidak terbukti adanya mark-up atau kemahalan harga Chromebook.

3. Apakah Nadiem terbukti merugikan keuangan negara?
Tim kuasa hukum menyatakan bahwa kerugian negara tidak terbukti di persidangan. Sementara jaksa menghitung kerugian negara mencapai sekitar Rp2,1 triliun.

4. Mengapa Nadiem menolak membayar uang pengganti Rp5,6 triliun?
Nadiem menjelaskan angka tersebut adalah nilai IPO (penawaran saham perdana) perusahaannya, bukan uang yang ia terima secara pribadi. Ia menegaskan tuntutan itu bersifat fiktif.

5. Kapan sidang pembelaan (pleidoi) Nadiem akan digelar?
Majelis hakim telah menjadwalkan sidang pembelaan pada 2 Juni 2026, memberikan waktu sekitar tiga minggu bagi pihak terdakwa untuk mempersiapkan nota pembelaan.

Antara Fakta Hukum dan Asumsi Jaksa

Tim kuasa hukum Nadiem Makarim telah menyodorkan argumen yang kuat bahwa dakwaan jaksa gagal dibuktikan di persidangan.

Tidak adanya niat jahat, tidak adanya aliran dana, serta tidak terbuktinya mark-up harga menjadi dasar utama mengapa tuntutan 18 tahun penjara dinilai tidak pantas.

Uang pengganti Rp5,6 triliun pun disebut fiktif karena merupakan nilai IPO, bukan uang yang diterima Nadiem.

Kini, publik menanti putusan majelis hakim yang akan menjadi ujian nyata apakah hukum ditegakkan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti, atau justru mengabaikan asas keadilan dan objektivitas.

Jika fakta-fakta yang terungkap di persidangan benar-benar diabaikan, maka kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia akan semakin dipertaruhkan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.