Jateng

Fakta Unik Harga Chromebook: Rp2,9 Juta HPP, Rp6,8 Juta di E-Katalog, Selisihnya Ke Mana?

Theo Adi Pratama | 15 Mei 2026, 13:04 WIB
Fakta Unik Harga Chromebook: Rp2,9 Juta HPP, Rp6,8 Juta di E-Katalog, Selisihnya Ke Mana?
Foto ilustrasi Chromebook

JATENG.AKURAT.CO, Di tengah panasnya persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, satu pertanyaan krusial terus bergema: sebenarnya berapa harga wajar sebuah Chromebook?

Persidangan yang berlangsung sejak awal 2026 ini telah mengungkap fakta-fakta mengejutkan tentang rantai harga yang panjang dan kompleks.

Jaksa menilai negara dirugikan hingga Rp1,5 triliun akibat kemahalan harga.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Nadiem berargumen bahwa harga yang tercantum dalam e-katalog pemerintah adalah harga pasar yang wajar.

Untuk menjawabnya, mari kita telusuri fakta-fakta unik tentang harga Chromebook yang terungkap di persidangan.

1. Harga Pokok Produksi (HPP): Dari Rp2,9 Juta hingga Rp3,7 Juta

Fakta pertama yang terungkap di persidangan adalah besaran harga pokok produksi (HPP) atau harga modal Chromebook dari para produsen lokal:

  • PT Evercoss: Direktur Utama Imam Sujati mengungkapkan HPP Chromebook merek Evercoss pada 2021 adalah sekitar Rp2,9 juta per unit (belum termasuk CDM).

  • PT Supertone: Direktur Utama Tedjokusumo Raymond menyebut HPP Chromebook merek Supertone di tahun 2021 adalah Rp2,9 juta per unit (belum termasuk CDM).

  • PT Zyrex: Direktur Utama Timothy Siddik menyebut harga produksi Chromebook Zyrex pada 2021 adalah Rp3,7 juta per unit (setelah PPN).

Jika ditambah komponen Chrome Device Management (CDM) senilai sekitar Rp463.000, total HPP untuk Chromebook lengkap mencapai sekitar Rp3,4 juta.

Dengan kata lain, secara umum harga pokok Chromebook di era tersebut berkisar antara Rp2,9 juta hingga Rp3,7 juta per unit, tergantung merek dan komponen.

2. Harga di E-Katalog Pemerintah: Melambung Signifikan

Fakta kedua yang kontras adalah harga yang tertera di e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk pengadaan Chromebook oleh Kemendikbudristek jauh lebih tinggi dibanding HPP:

  • Zyrex Chromebook: Harga tayang di e-katalog pada 2021 berkisar antara Rp6,7 juta hingga Rp6,9 juta.

  • Supertone Chromebook: Harga yang tercantum di e-katalog mencapai Rp6,49 juta.

  • Evercoss Chromebook: Harga jual di e-katalog pada 2021 mencapai Rp6,8 juta.

Artinya, dari HPP yang hanya sekitar Rp2,9–3,7 juta, harga jual di e-katalog melambung hingga Rp6,5–6,9 juta.

Selisihnya mencapai Rp3,9 juta per unit atau sekitar dua kali lipat dari HPP.

3. Harga Wajar Menurut BPKP: Rp3,67 Juta

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai pihak yang ditunjuk untuk menghitung kerugian negara, menetapkan harga wajar untuk satu unit laptop Chromebook adalah Rp3,67 juta.

Angka ini didapat setelah BPKP mengumpulkan data langsung dari 11 produsen Chromebook dan 5 distributor besar, serta memperhitungkan margin keuntungan yang dianggap wajar sebesar 15 persen.

Kerugian akibat kemahalan harga selama tiga tahun (2020–2022) mencapai Rp1,5 triliun.

4. Rantai Panjang dan Penjelasan Pelaku Usaha

Mengapa selisih harga bisa begitu besar? Para pelaku usaha memberikan penjelasan:

  • Margin distributor: Produsen biasanya menjual ke distributor dengan margin 15–18 persen, sehingga harga jual ke distributor bisa mencapai sekitar Rp4,05 juta.

  • HET berdasarkan survei pasar: Produsen mengklaim harga di e-katalog diambil setelah survei ke marketplace dengan spesifikasi serupa, yang berkisar Rp6–7 juta.

  • Persyaratan LKPP: Produsen wajib menandatangani surat pernyataan bahwa HET di e-katalog tidak lebih tinggi dari harga pasar umum.

5. Perbandingan Harga di Pasaran pada Periode yang Sama

Fakta dari para saksi dan ahli memperkuat dugaan kemahalan:

  • Ahli IT, Mujiono Sadikin: Harga Chromebook dengan spesifikasi standar (layar 11 inci, RAM 4GB, penyimpanan 32GB) seharusnya hanya Rp3–4 juta. Harga Rp6 juta dinilai sudah "kelebihan".

  • Pejabat Kemendikbudristek, Hamid Muhammad: Pada periode yang sama, ia membeli Chromebook dengan spesifikasi lebih baik (layar 14 inci, RAM 4GB) di marketplace hanya dengan harga Rp3,29 juta. Bandingkan dengan harga e-katalog hingga Rp7 juta untuk spesifikasi yang lebih rendah: layar 11 inci, RAM 2GB.

6. Dampak Kerugian Negara

Berdasarkan selisih antara harga wajar (Rp3,67 juta) dan harga realisasi di e-katalog yang mencapai Rp6,8 juta, jaksa menghitung kerugian negara yang signifikan:

  • 2020: Rp127,9 miliar

  • 2021: Rp544,5 miliar

  • 2022: Rp895,3 miliar

  • Total: Rp1,5 triliun (untuk komponen kemahalan harga Chromebook saja)

Selain itu, ada dugaan pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan senilai US$44 juta (sekitar Rp621 miliar), sehingga total kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun.

7. Metode Pengadaan yang Tidak Terkendali

Di persidangan juga terungkap bahwa metode pengadaan menggunakan e-katalog tanpa kontrol ketat dari kementerian menjadi salah satu penyebab utama kemahalan harga. Jaksa menyebutkan:

  • Tahun 2020: Pengadaan menggunakan online shop e-katalog yang harganya "tidak terkendali" karena ditentukan sepihak oleh penyedia tanpa negosiasi.

  • Tahun 2021: Penetapan harga dilakukan tanpa melibatkan LKPP, hanya melibatkan penyedia dan prinsipal.

  • Tahun 2022: Terindikasi adanya konsolidasi harga yang sengaja ditutup-tutupi sebagai "rahasia perusahaan".

BPKP juga mengkritik bahwa proses pengadaan tidak melalui kajian yang memadai, dan laptop Chromebook yang dibeli tidak dapat digunakan di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) karena keterbatasan sinyal internet.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Berapa harga wajar Chromebook menurut BPKP?
BPKP menetapkan harga wajar untuk satu unit laptop Chromebook adalah Rp3,67 juta, dihitung dari data 11 produsen dan 5 distributor dengan margin keuntungan 15 persen.

2. Berapa selisih antara harga HPP dan harga di e-katalog?
HPP berkisar Rp2,9–3,7 juta, sedangkan harga di e-katalog mencapai Rp6,5–6,9 juta. Selisihnya mencapai Rp3,9 juta per unit atau sekitar dua kali lipat dari HPP.

3. Apakah semua Chromebook memiliki harga yang sama?
Tidak. Harga bervariasi tergantung merek dan komponen. Namun secara umum, HPP berada di kisaran Rp2,9–3,7 juta, sementara harga di e-katalog untuk pengadaan pemerintah pada periode yang sama berada di kisaran Rp6,5–6,9 juta.

4. Siapa yang menentukan harga di e-katalog?
Harga ditentukan oleh produsen berdasarkan survei ke marketplace, namun tanpa kontrol ketat dari kementerian atau LKPP. Produsen hanya wajib menandatangani surat pernyataan bahwa harga tidak lebih tinggi dari harga pasar umum.

5. Mengapa harga di e-katalog lebih mahal dari harga di marketplace?
Karena produsen mengklaim survei ke marketplace menunjukkan harga di kisaran Rp6–7 juta, namun saksi ahli dan pejabat kementerian membantah dengan menunjukkan bukti pembelian di marketplace dengan harga yang jauh lebih rendah (Rp3,29 juta untuk spesifikasi yang lebih baik).

Angka yang Berbicara

Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terlihat jelas adanya kesenjangan harga yang mencolok antara harga pokok produksi (Rp2,9–3,7 juta), harga wajar versi BPKP (Rp3,67 juta), dan harga realisasi di e-katalog (Rp6,5–6,9 juta).

Dengan selisih mencapai dua kali lipat, pertanyaan tentang kewajaran harga menjadi semakin mengemuka.

Para saksi dari berbagai produsen nasional seperti Zyrex, Evercoss, dan Supertone telah mengakui bahwa HPP mereka hanya sekitar Rp2,9–3,7 juta.

Sementara itu, bukti pembelian di marketplace oleh pejabat Kemendikbudristek sendiri menunjukkan Chromebook dengan spesifikasi lebih baik bisa diperoleh hanya dengan Rp3,29 juta.

Majelis hakim kini memiliki tugas berat untuk memutuskan apakah selisih harga sebesar itu merupakan bentuk pelanggaran prosedur yang merugikan negara, ataukah sekadar realitas bisnis dalam rantai distribusi barang pemerintah.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.