Jateng

Polrestabes Semarang Gerak Cepat Respons Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UIN Walisongo

Muhammad Husni Mushonifi | 14 Mei 2026, 05:25 WIB
Polrestabes Semarang Gerak Cepat Respons Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UIN Walisongo

JATENG.AKURAT.CO, Polrestabes Semarang bergerak cepat menindaklanjuti dugaan pelecehan seksual verbal terhadap seorang mahasiswi UIN Walisongo yang viral di media sosial. 

Langkah cepat tersebut dilakukan melalui koordinasi langsung dengan pihak kampus guna memastikan perlindungan terhadap korban sekaligus penanganan kasus berjalan profesional dan terukur.

Koordinasi dilakukan dalam pertemuan di Gedung Rektorat UIN Walisongo Semarang pada Selasa (12/5/2026). Pertemuan tersebut dihadiri jajaran Satres PPA dan PPO Polrestabes Semarang bersama Polsek Ngaliyan serta pihak rektorat kampus.

Kasat PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Ni Made Srinitri, menegaskan kehadiran kepolisian merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan cepat terhadap perempuan yang diduga menjadi korban kekerasan seksual, sekaligus mencegah dampak psikologis maupun sosial yang lebih luas.

“Menindaklanjuti informasi yang berkembang di media sosial, kami dari Satres PPA dan PPO Polrestabes Semarang langsung melakukan langkah proaktif dengan mendatangi pihak kampus untuk berkoordinasi, menggali informasi awal, serta memastikan korban mendapatkan akses perlindungan dan pendampingan yang layak,” ujar Kompol Ni Made Srinitri.

Ia menjelaskan, Satres PPA dan PPO saat ini mengedepankan pendekatan preventif, humanis, dan berorientasi pada pemulihan korban. Salah satu langkah yang telah disiapkan yakni menyediakan akses pendampingan psikologis bagi korban yang mengalami tekanan mental maupun trauma akibat peristiwa tersebut.

“Kami telah berkoordinasi tidak hanya dengan internal kampus, tetapi juga dengan pihak eksternal seperti UPTD PPA untuk menyiapkan pendampingan psikologis apabila korban membutuhkan pemulihan secara mental maupun emosional,” lanjutnya.

Kompol Ni Made juga menegaskan bahwa dugaan kekerasan seksual nonfisik sebagaimana yang berkembang saat ini termasuk kategori delik aduan sesuai Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Karena itu, pihak kepolisian membuka ruang bagi korban apabila ingin menempuh jalur hukum.

“Apabila korban berkenan melanjutkan ke proses hukum, kami siap menerima laporan secara langsung di Satres PPA dan PPO Polrestabes Semarang. Kami pastikan prosesnya dilakukan dengan mengedepankan perlindungan identitas, pendampingan, serta penanganan yang profesional,” tegasnya.

Sementara itu, pihak UIN Walisongo Semarang menyampaikan penanganan internal terus dilakukan melalui Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) serta Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), termasuk memberikan pendampingan terhadap korban maupun pelapor.

Melalui koordinasi lintas sektor tersebut, Polrestabes Semarang menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan, perlindungan korban, serta membangun ruang aman agar masyarakat berani melapor.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.