Jateng

Direksi PDAM Tirta Moedal Klaim Masih Sah Menjabat, Kuasa Hukum Minta Putusan PTUN Dieksekusi

Muhammad Husni Mushonifi | 13 Mei 2026, 15:32 WIB
Direksi PDAM Tirta Moedal Klaim Masih Sah Menjabat, Kuasa Hukum Minta Putusan PTUN Dieksekusi
Kuasa hukum direksi periode 2024-2029, Muchtar Hadi Wibowo SH

JATENG.AKURAT.CO, Polemik pemberhentian Direksi Perumda Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang kembali memasuki babak baru, Rabu (13/5/2026). 

Kuasa hukum direksi periode 2024-2029, Muchtar Hadi Wibowo SH, mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi penetapan penundaan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Semarang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Selasa (12/5/2026).

Permohonan tersebut diajukan setelah PTUN Semarang dalam perkara Nomor 100/G/2025/PTUN.SMG sebelumnya mengabulkan permohonan penundaan terhadap tiga SK pemberhentian Direksi PDAM Tirta Moedal Kota Semarang.

Muchtar menyatakan penetapan penundaan yang dikeluarkan majelis hakim bersifat mengikat dan wajib dijalankan seluruh pihak, termasuk Wali Kota Semarang selaku tergugat dalam perkara tersebut. 

Menurutnya, putusan itu menegaskan bahwa pelaksanaan SK pemberhentian direksi harus dihentikan sementara hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Ia menjelaskan, meskipun nantinya terdapat upaya hukum lanjutan seperti banding maupun kasasi, penetapan penundaan tetap berlaku selama proses persidangan berlangsung.

Karena itu, pihaknya menilai status hukum tiga direksi PDAM periode 2024-2029 masih sah dan tetap memiliki kewenangan menjalankan tugas.

“Majelis hakim sudah memerintahkan agar pelaksanaan tiga SK pemberhentian ditunda sampai ada putusan inkrah. Artinya, direksi periode 2024-2029 secara hukum masih sah menjabat,” kata Muchtar.

Pihaknya juga menilai langkah majelis hakim PTUN Semarang merupakan bentuk kepastian hukum di tengah sengketa yang masih berjalan.

Menurut Muchtar, keputusan penundaan tersebut menjadi landasan agar tidak terjadi kekosongan maupun dualisme kewenangan dalam tubuh perusahaan daerah itu.

Selain meminta eksekusi penetapan penundaan, Muchtar turut menyoroti adanya pejabat atau pihak lain yang kini menempati posisi direksi PDAM Tirta Moedal.

Ia meminta pejabat pengganti dinonaktifkan sementara sampai proses hukum selesai guna menghindari persoalan hukum baru.

Menurut dia, apabila pejabat yang ditunjuk tetap menjalankan kebijakan strategis di tengah status sengketa hukum yang belum selesai, maka berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, baik pidana, perdata, maupun dugaan tindak pidana korupsi.

Muchtar memastikan tiga direksi yang menggugat pemberhentian telah siap kembali menjalankan aktivitas kerja setelah proses eksekusi penetapan dilakukan PTUN Semarang.

Ketiga direksi tersebut yakni DR E Yudi Indarto, Muhammad Indra Gunawan ST, dan Anom Guritno MM.

Ia mengatakan kesiapan kembali bekerja itu dilakukan demi menjaga stabilitas internal perusahaan serta memastikan pelayanan air bersih kepada masyarakat Kota Semarang tetap berjalan optimal.

“Mereka siap kembali bekerja demi menjaga stabilitas perusahaan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Muchtar juga menanggapi langkah banding yang diajukan Wali Kota Semarang. Ia menyebut upaya hukum tersebut merupakan hak yang dijamin undang-undang, namun substansi putusan PTUN disebut telah menilai penerbitan SK pemberhentian direksi mengandung cacat hukum, khususnya dari sisi prosedur.

Pihaknya menyoroti proses pemanggilan pemberhentian yang dinilai tidak sesuai prosedur karena surat undangan disebut dibuat dan disampaikan pada tanggal yang sama, yakni 9 Oktober 2025.

Menurut Muchtar, hal tersebut menjadi salah satu poin yang dipertimbangkan dalam persidangan, termasuk melalui pemeriksaan bukti, saksi, dan keterangan ahli sebelum majelis hakim mengambil keputusan.

Dalam permohonan eksekusi yang diajukan ke PTUN Semarang, pihak penggugat menilai tergugat belum melaksanakan penetapan penundaan sebagaimana ketentuan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Karena itu, pihaknya meminta Ketua PTUN Semarang memberikan teguran atau aanmaning kepada Wali Kota Semarang agar segera menjalankan penetapan pengadilan yang telah diterbitkan.

Muchtar menegaskan langkah tersebut penting untuk menjaga kewibawaan lembaga peradilan sekaligus memastikan prinsip negara hukum tetap berjalan.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.