Jateng

Tembakau Sintetis Beredar Lewat Instagram, Polda Jateng Ringkus Pengedar di Bawen

Muhammad Husni Mushonifi | 13 Mei 2026, 12:06 WIB
Tembakau Sintetis Beredar Lewat Instagram, Polda Jateng Ringkus Pengedar di Bawen

JATENG.AKURAT.CO, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Semarang. 

Seorang pria berinisial AP (50), warga Jalan Mahoni, Kelurahan Bawen, Kecamatan Bawen, diamankan polisi bersama barang bukti tembakau sintetis seberat total 100 gram.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di rumah tersangka setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan yang dilakukan tim Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jateng usai menerima informasi adanya transaksi tembakau sintetis di wilayah Bawen.

“Menindaklanjuti informasi masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan observasi hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Saat dilakukan penangkapan dan interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis di dalam rumahnya,” ujar Yos Guntur, Selasa (12/5).

Dalam penggeledahan yang disaksikan dua warga sekitar, petugas menemukan satu piring berisi tembakau sintetis seberat bruto 50 gram yang disimpan di dalam lemari. Selain itu, polisi juga menemukan 14 paket tembakau sintetis dengan berat bruto total 50 gram yang disembunyikan di dalam topi merah milik tersangka.

Tidak hanya itu, petugas turut mengamankan satu unit timbangan digital dan satu unit telepon genggam Android yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut melalui media sosial Instagram dengan harga Rp3,5 juta. Tembakau sintetis itu kemudian diedarkan kembali sekaligus dikonsumsi sendiri oleh tersangka. Polisi memperkirakan keuntungan dari bisnis ilegal tersebut mencapai sekitar Rp3 juta.

Menurut Yos Guntur, kasus ini menunjukkan pola baru peredaran narkotika yang kini semakin memanfaatkan media sosial untuk menghindari pengawasan aparat.

“Peredaran narkotika saat ini tidak hanya dilakukan secara konvensional, tetapi juga memanfaatkan media sosial untuk mempermudah transaksi dan menghindari pengawasan. Hal ini menjadi perhatian serius kami dalam memperkuat patroli siber dan pengembangan jaringan,” tegasnya.

Polda Jateng juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan generasi muda, agar lebih waspada terhadap maraknya penyalahgunaan tembakau sintetis.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta ketentuan terkait penggolongan narkotika dalam Permenkes Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.