Ngopi di Warung, Pria Asal Ajibarang Ditangkap Polisi Saat Diduga Edarkan Ribuan Pil Terlarang

JATENG.AKURAT.CO, Upaya pemberantasan peredaran obat-obatan ilegal terus digencarkan jajaran Satresnarkoba Polresta Banyumas.
Kali ini, seorang pria berinisial AK (43), warga Kecamatan Ajibarang, diamankan polisi saat berada di sebuah warung kopi di Desa Ajibarang Wetan, Banyumas.
Penangkapan dilakukan pada Senin (4/5) sekitar pukul 17.00 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat-obatan yang diduga akan diedarkan kembali.
Total barang bukti yang disita mencapai 1.415 butir pil berbagai jenis.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang merasa resah dengan aktivitas peredaran obat ilegal di kawasan Ajibarang.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Dari pengakuan awal, obat-obatan tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran,” ujar Kapolresta, Kamis (7/5).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 65 butir Alprazolam kemasan biru, 40 butir Alprazolam kemasan silver, 320 butir obat kemasan silver dengan garis hijau kuning, serta 950 butir pil kuning bertuliskan “mf” yang tidak memiliki izin edar resmi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sebagian obat dikonsumsi sendiri, sedangkan sisanya rencananya akan dijual kembali.
Polisi memastikan obat-obatan tersebut belum sempat diedarkan sebelum pelaku ditangkap.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan jalur distribusinya. Peredaran obat ilegal menjadi perhatian serius karena membahayakan masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, AK beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Pasal 436 Undang-Undang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa izin dan kewenangan.
Kapolresta Banyumas juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran obat berbahaya, terutama yang menyasar kalangan remaja dan generasi muda.
“Jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika maupun obat-obatan ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Peringkat FIFA Oman vs Indonesia Malam Ini: Jika Menang, Seri, atau Kalah, Posisi Timnas Garuda Bisa Berubah
- 2iPhone 18 Pro Bocor di Internet, Warna Dark Cherry Jadi Daya Tarik Utama
- 3Barcelona Siapkan Siasat Licik: Tawar Rashford Rp 260 Miliar, MU Dipojokkan Demi Bebaskan Gaji
- 4Tanda Bansos Kamu Sudah Diterima dan Siap Diambil! Lakukan Cek dengan 3 Cara Mudah Ini
- 5Terungkap! Ini Alasan Thom Haye Tidak Diturunkan Saat Indonesia vs Oman, Ternyata Masih Jalani Sanksi FIFA
- 6Man City dan Bayern Saling Sikut Rekrut Bek Chelsea, Maresca Ingin Reuni dengan Mantan Anak Buah
- 7Terungkap! Ini Alasan Layvin Kurzawa Tinggalkan Persib Bandung! Dua Pemain Asing Lain Segera Menyusul?
- 8Shearer Buka Suara: Sandro Tonali Bisa ke MU Jika Dua Syarat Ini Terpenuhi, Bandrol £90 Juta!
- 9Gagal Move On, Manchester United Siap Bajak Elliot Anderson dari Bawah Hidung City
- 10Morgan Rogers Siap Gabung Arsenal, Roy Keane: 'Dia Mengingatkan Saya pada Paul Gascoigne'





