Jateng

Polresta Banyumas Sikat Pengedar Obat Terlarang di Cilongok, 1.685 Butir Pil Koplo Disita

Dody H | 19 April 2026, 19:49 WIB
Polresta Banyumas Sikat Pengedar Obat Terlarang di Cilongok, 1.685 Butir Pil Koplo Disita
Sat Res Narkoba Polresta Banyumas sita ribuan butir psikotropika. (dok Humas Polresta Banyumas)

JATENG.AKURAT.CO, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran gelap obat-obatan berbahaya. 

Seorang pria berinisial RS (28) alias P, warga Kecamatan Cilongok, tak berkutik saat diringkus polisi karena kedapatan menyimpan ribuan butir obat keras ilegal dan psikotropika.

Aksi sigap kepolisian ini berhasil mengamankan sedikitnya 1.685 butir obat terlarang yang siap edar di wilayah Kabupaten Banyumas dan sekitarnya.

Kronologi Penangkapan: Berawal dari Nyanyian Pembeli

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli dan penyelidikan intensif di lapangan. 

Pada Senin (13/4) siang, petugas terlebih dahulu mengamankan seorang pemuda berinisial DR (25) di Desa Cilongok.

Dari tangan DR, polisi menemukan sejumlah obat jenis Hexymer. Saat diinterogasi, DR "bernyanyi" dan mengaku bahwa barang haram tersebut dibelinya dari RS. 

Tanpa membuang waktu, tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan pengejaran dan berhasil menciduk RS di lokasi yang tidak jauh dari titik pertama.

Ribuan Butir Obat Terlarang Siap Edar Disita

Dalam penggeledahan yang dilakukan terhadap tersangka RS, polisi menemukan barang bukti yang cukup fantastis. Berikut adalah rincian obat-obatan yang berhasil disita:

- 1.290 butir Hexymer

- 283 butir Tramadol

- 109 butir Psikotropika (Alprazolam dan Clonazepam)

Selain ribuan butir pil, petugas juga menyita uang tunai senilai Rp350 ribu hasil transaksi serta sebuah unit ponsel yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan para pelanggannya.

Komitmen Tegas Kapolresta Banyumas

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas siapa pun yang nekat mengedarkan obat-obatan tanpa izin di wilayah hukumnya.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat keras ilegal maupun psikotropika. Hal ini menjadi perhatian serius kami karena dampaknya yang sangat merusak bagi masyarakat, terutama generasi muda," tegas Kombes Pol Petrus pada Sabtu (18/4).

Langkah proaktif polisi ini pun mendapat sambutan positif dari warga setempat yang merasa resah dengan adanya peredaran obat-obatan tersebut di lingkungan mereka.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Saat ini, RS telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna memutus mata rantai jaringan pemasok obat-obatan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Pasal 435 dan Pasal 436 ayat 2), dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Pasal 62).

Pihak kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. 

Partisipasi aktif warga sangat membantu kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.