Jateng

Polda Jateng Bongkar Pabrik Mie Berformalin di Boyolali, Produksi Capai 1,5 Ton per Hari

Muhammad Husni Mushonifi | 11 Maret 2026, 21:01 WIB
Polda Jateng Bongkar Pabrik Mie Berformalin di Boyolali, Produksi Capai 1,5 Ton per Hari
Polda Jateng Bongkar Pabrik Mie Berformalin di Boyolali, Produksi Capai 1,5 Ton per Hari

JATENG.AKURAT.CO, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah melalui Satgas Pangan mengungkap praktik produksi mie basah berbahaya yang menggunakan bahan tambahan pangan berupa formalin di Kabupaten Boyolali.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat pada 4 Maret 2026 terkait dugaan peredaran mie basah yang mengandung formalin di sejumlah pasar wilayah Solo Raya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan tersebut petugas langsung melakukan pengambilan sampel dan uji cepat terhadap produk mie yang beredar.

“Hasil pengujian menunjukkan adanya kandungan zat berbahaya berupa formalin,” ujarnya saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (11/3/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan, petugas kemudian melakukan penggerebekan pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di dua lokasi berbeda di Kabupaten Boyolali. Lokasi pertama merupakan tempat produksi mie basah di Kecamatan Cepogo, sedangkan lokasi kedua merupakan gudang penyimpanan formalin di Kecamatan Mojosongo.

Dalam operasi tersebut polisi mengamankan seorang tersangka berinisial WH alias MTT alias AGR (38), warga Mojosongo, Boyolali. 

Selain itu petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 12 jerigen formalin masing-masing berisi 20 liter, tiga drum bekas formalin, serta 25 karung mie siap edar dengan berat total sekitar satu ton.

Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka memerintahkan para karyawannya mencampurkan satu liter cairan formalin ke dalam setiap 100 kilogram adonan mie agar produk yang dihasilkan lebih tahan lama.

Praktik ilegal tersebut telah dilakukan sejak 2019 dengan kapasitas produksi mencapai satu hingga 1,5 ton mie per hari. Produk mie tersebut kemudian didistribusikan ke sejumlah pasar di wilayah Solo Raya.

Perwakilan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan penggunaan formalin dalam produk pangan merupakan pelanggaran serius terhadap standar keamanan pangan. 

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2022, formalin termasuk bahan yang dilarang keras digunakan sebagai bahan tambahan pangan karena bersifat beracun dan berbahaya bagi kesehatan manusia.

Sementara itu, perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Elhamangto Zuhdan, menjelaskan bahwa formalin tidak dapat dicerna oleh tubuh dan dalam jangka panjang dapat merusak organ vital manusia.

“Formalin dilarang keras digunakan dalam makanan karena tidak dapat dicerna oleh tubuh dan berpotensi merusak organ vital seperti hati dan liver dalam jangka panjang. Kami akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memperketat pengawasan terhadap produk industri makanan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk pangan yang beredar di pasaran serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas produksi pangan yang mencurigakan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 504 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal kategori V. 

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.