Polres Kebumen Ungkap Kasus Narkoba, 100 Gram Sabu Disita, Dua Warga Bonorowo Ditangkap

JATENG.AKURAT.CO, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen berhasil mencatatkan prestasi gemilang dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Dalam operasi terbaru, kepolisian berhasil meringkus dua tersangka beserta barang bukti sabu seberat 100,56 gram.
Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan salah satu kasus narkotika dengan barang bukti terbesar yang pernah ditangani di wilayah hukum Kebumen.
"Dari penangkapan ini, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 100,56 gram," ujar AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Selasa (10/3).
Kasus ini terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Bonorowo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin AKP Heru Sanyoto langsung melakukan penyelidikan mendalam.
Hasilnya, pada Selasa malam (3/3) sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mencegat dua pria berinisial IN (45) dan MS (36) di pinggir jalan Desa Bonjoklor, Kecamatan Bonorowo. Keduanya diketahui merupakan warga setempat.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, polisi menemukan tas selempang milik IN yang berisi plastik klip kristal putih diduga sabu seberat 100,56 gram.
Sementara dari tangan MS, petugas menyita timbangan digital, telepon genggam, gunting, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Penggeledahan berlanjut ke kediaman MS di Dukuh Jayan Lor. Di sana, petugas kembali menemukan alat hisap (bong), sedotan plastik, dan korek api gas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapatkan paket besar tersebut dari wilayah Kota Surakarta atas perintah seseorang. Mereka bertugas sebagai kurir yang menunggu instruksi pendistribusian lebih lanjut.
Motif ekonomi dan ketergantungan menjadi alasan kedua tersangka nekat menjalankan aksi haram ini.
Tersangka IN mengaku dijanjikan upah sebesar Rp2 juta serta konsumsi sabu secara cuma-cuma.
Sedangkan MS mengaku bersedia membantu hanya demi bisa menggunakan narkotika tanpa harus membayar.
Kini, IN dan MS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Penyidik menjerat keduanya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kebumen menegaskan akan terus melakukan pengembangan untuk mengejar jaringan di atasnya dan berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi melindungi masyarakat Kebumen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 2Lima Gunung Kompak Erupsi Hari Ini: Semeru Muntah Abu 4.600 Meter, Merapi Luncurkan Lava 2,5 Km
- 3Cek SPBU Sebelum Berangkat! Antrean BBM Pagi Ini 16 Oktober 2026 di Berbagai Daerah
- 4Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 5Set Suhu AC 25 Derajat, Hemat 10 Persen: Cara Simpel Kantor “Ngoprek” Energi
- 6Update Rute Macet Hari Ini 14 Oktober 2026: Pulang Kerja Sore Ini Semarang dan Solo Macet Parah, Ini Jalur Tikusnya
- 7Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Macet
- 8Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 9FBI Apresiasi Polda Jateng Bongkar Penipuan Pig Butchering Scam, Empat Polisi Diundang Pelatihan Internasional
- 10Cek Rute Macet Kota Surabaya 14 Oktober 2026: Proyek Drainase Jadi Biang Kerok, Titik Mana yang Harus Dihindari?






