Jateng

Polres Kebumen Ungkap Kasus Narkoba, 100 Gram Sabu Disita, Dua Warga Bonorowo Ditangkap

Dody H | 10 Maret 2026, 20:47 WIB
Polres Kebumen Ungkap Kasus Narkoba, 100 Gram Sabu Disita, Dua Warga Bonorowo Ditangkap
Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Polres Kebumen, Selasa (10/3). (dok Polres Kebumen)

JATENG.AKURAT.CO, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen berhasil mencatatkan prestasi gemilang dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. 

Dalam operasi terbaru, kepolisian berhasil meringkus dua tersangka beserta barang bukti sabu seberat 100,56 gram.

Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan salah satu kasus narkotika dengan barang bukti terbesar yang pernah ditangani di wilayah hukum Kebumen.

"Dari penangkapan ini, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 100,56 gram," ujar AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Selasa (10/3).

Kasus ini terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Bonorowo. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin AKP Heru Sanyoto langsung melakukan penyelidikan mendalam.

Hasilnya, pada Selasa malam (3/3) sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mencegat dua pria berinisial IN (45) dan MS (36) di pinggir jalan Desa Bonjoklor, Kecamatan Bonorowo. Keduanya diketahui merupakan warga setempat.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, polisi menemukan tas selempang milik IN yang berisi plastik klip kristal putih diduga sabu seberat 100,56 gram. 

Sementara dari tangan MS, petugas menyita timbangan digital, telepon genggam, gunting, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

Penggeledahan berlanjut ke kediaman MS di Dukuh Jayan Lor. Di sana, petugas kembali menemukan alat hisap (bong), sedotan plastik, dan korek api gas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapatkan paket besar tersebut dari wilayah Kota Surakarta atas perintah seseorang. Mereka bertugas sebagai kurir yang menunggu instruksi pendistribusian lebih lanjut.

Motif ekonomi dan ketergantungan menjadi alasan kedua tersangka nekat menjalankan aksi haram ini. 

Tersangka IN mengaku dijanjikan upah sebesar Rp2 juta serta konsumsi sabu secara cuma-cuma. 

Sedangkan MS mengaku bersedia membantu hanya demi bisa menggunakan narkotika tanpa harus membayar.

Kini, IN dan MS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Penyidik menjerat keduanya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kebumen menegaskan akan terus melakukan pengembangan untuk mengejar jaringan di atasnya dan berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi melindungi masyarakat Kebumen.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.