OJK Serahkan Kasus Dugaan Manipulasi Saham SWAT ke Kejaksaan, Transaksi Nominee Rugikan Integritas Pasar Modal

JATENG.AKURAT.CO, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana pasar modal terkait dugaan manipulasi perdagangan saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT).
Kasus yang melibatkan praktik transaksi semu dan menyesatkan tersebut kini memasuki tahap penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perkara ini bermula dari aktivitas perdagangan saham SWAT pada periode Juni hingga Juli 2018.
Dalam rentang waktu tersebut, para tersangka diduga bersekongkol melakukan transaksi saham dengan menggunakan rekening efek pihak nominee yang tersebar di sembilan perusahaan efek.
Skema ini diduga dirancang untuk menciptakan kesan seolah-olah terjadi aktivitas perdagangan yang wajar dan likuid di Pasar Reguler, padahal transaksi tersebut dikendalikan oleh pihak-pihak yang sama.
Hasil penyidikan OJK mengungkap bahwa penggunaan rekening efek nominee menyebabkan terjadinya 60.121 kali pertemuan transaksi, atau sekitar 10 persen dari total transaksi saham SWAT selama periode tersebut.
Dari sisi volume, transaksi mencapai 639.778.200 saham atau setara 14,7 persen, dengan nilai transaksi sebesar Rp230,89 miliar, yang mencerminkan sekitar 13,3 persen dari total nilai perdagangan saham SWAT.
OJK juga menemukan pola transaksi yang menunjukkan indikasi kuat adanya manipulasi pasar.
Pola tersebut meliputi dominasi transaksi oleh pihak tertentu, inisiator beli yang secara sistematis mendorong kenaikan harga, serta buying market impact yang terjadi secara berulang pada periode 8 Juni hingga 5 Juli 2018.
Rangkaian transaksi ini diduga bertujuan mengerek harga saham secara artifisial dan memberikan sinyal menyesatkan kepada investor publik.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menjaga kredibilitas dan integritas pasar modal Indonesia.
“Penegakan hukum terhadap praktik manipulasi pasar merupakan komitmen OJK untuk melindungi investor dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal. Setiap pelanggaran akan kami tindak secara tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ismail dalam keterangan tertulis, Kamis (15/1).
Atas dugaan pelanggaran tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Pasal-pasal ini mengatur larangan praktik manipulasi pasar dan penyampaian informasi yang menyesatkan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar.
Sebagai tindak lanjut proses hukum, penyidik OJK telah melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali pada Selasa (13/1).
Penyerahan ini dilakukan setelah JPU menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap dan siap untuk disidangkan.
***
Ismail menambahkan, OJK akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, guna memastikan seluruh tahapan penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Penegakan hukum yang konsisten dan berkelanjutan adalah fondasi utama dalam menciptakan pasar modal yang sehat, berintegritas, dan berkeadilan. Ini juga penting untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku pasar,” tegasnya.
Melalui penanganan kasus ini, OJK berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran serta menjadi peringatan bagi seluruh pelaku pasar agar senantiasa menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, kejujuran, dan tata kelola yang baik dalam aktivitas perdagangan efek.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






