Selewengkan Dana Pembangunan Jalan Desa Rp 530 Juta, Kades Kertosari Kecamatan Singorojo Kendal Ditahan Kejari

JATENG.AKURAT.CO, Seorang kepala desa di Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, berinisial W, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal pada Senin sore, 26 Mei 2025.
Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek infrastruktur jalan desa dengan kerugian negara mencapai Rp 530.875.083.
Kades W yang masih mengenakan seragam dinas lengkap digelandang petugas Kejari dengan tangan diborgol menuju mobil tahanan.
Ia kemudian dititipkan di Lapas Kelas II A Kendal untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 26 Mei hingga 14 Juni 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 29 saksi dan 3 ahli, serta mengantongi bukti dari laporan hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal.
“Pertimbangan kami dalam penetapan tersangka sudah dilaksanakan secara menyeluruh, dan didukung oleh alat bukti yang cukup, termasuk audit keuangan proyek pembangunan rabat beton di desa tersebut,” terang Lila.
Menurut hasil audit, proyek pembangunan jalan rabat beton di Desa Kertosari tahun anggaran 2023 ditemukan tidak sesuai spesifikasi.
Volume dan kekuatan beton dinilai tidak memenuhi standar, yang kemudian mengindikasikan adanya penyalahgunaan anggaran.
“Tersangka diduga membuat pertanggungjawaban fiktif, melakukan pembangunan yang tidak sesuai RAB, serta mengelola dana desa secara pribadi, tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Kades W disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Lebih lanjut, Kejari Kendal juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini.
“Kami akan melakukan pendalaman lanjutan untuk mengungkap peran-peran dari pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini,” pungkas Lila.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Kendal, mengingat dana desa seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Peringkat FIFA Oman vs Indonesia Malam Ini: Jika Menang, Seri, atau Kalah, Posisi Timnas Garuda Bisa Berubah
- 2iPhone 18 Pro Bocor di Internet, Warna Dark Cherry Jadi Daya Tarik Utama
- 3Barcelona Siapkan Siasat Licik: Tawar Rashford Rp 260 Miliar, MU Dipojokkan Demi Bebaskan Gaji
- 4Tanda Bansos Kamu Sudah Diterima dan Siap Diambil! Lakukan Cek dengan 3 Cara Mudah Ini
- 5Terungkap! Ini Alasan Thom Haye Tidak Diturunkan Saat Indonesia vs Oman, Ternyata Masih Jalani Sanksi FIFA
- 6Man City dan Bayern Saling Sikut Rekrut Bek Chelsea, Maresca Ingin Reuni dengan Mantan Anak Buah
- 7Terungkap! Ini Alasan Layvin Kurzawa Tinggalkan Persib Bandung! Dua Pemain Asing Lain Segera Menyusul?
- 8Shearer Buka Suara: Sandro Tonali Bisa ke MU Jika Dua Syarat Ini Terpenuhi, Bandrol £90 Juta!
- 9Gagal Move On, Manchester United Siap Bajak Elliot Anderson dari Bawah Hidung City
- 10Morgan Rogers Siap Gabung Arsenal, Roy Keane: 'Dia Mengingatkan Saya pada Paul Gascoigne'







