Oknum Polisi Kudus Diduga Melakukan Perampokan di Pati, Ini Keterangan Direskrimum Polda Jateng

JATENG.AKURAT.CO, Oknum polisi berpangkat Bintara berinisial RS (30) diduga melakukan perampokan di sebuah minimarket di Kabupaten Pati.
Hal ini diterangkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio pada Senin (28/4/2025).
Dia menjadi eksekutor perampokan dengan membawa celurit ketika beraksi. Pelaku lainnya sipil berinisial HN (33) karyawan swasta yang juga warga Kecamatan Pati.
Dwi Subagio mengatakan, oknum anggota Polri tersebut berdinas di salah satu polsek di Polres Kudus. Dia ditangkap petugas Reserse Kriminal Polresta Pati.
“Pelakunya dua orang, satu oknum anggota (Polri) satu lagi sipil, total tersangka dua orang,” ujar Kombes Dwi Subagio.
Dugaan perampokan ini terjadi pada Selasa 27 Februari 2024 pukul 22.30 WIB.
Pelaku masuk minimarket lewat pintu depan yang sudah tertutup namun belum digembok.
Saat itu ada dua karyawan masih di dalam sedang menghitung hasil laporan harian.
Kemudian dua pelaku masuk ke dalam minimarket dan pelaku RS menodong korban dengan celurit. Dia juga mengancam akan membunuh korban jika melawan.
Para korban diminta menunjukkan gudang belakang penyimpanan brankas. Tak lama, tersangka yang sudah berhasil menggasak uang lalu kabur meninggalkan TKP. Total uang yang dibawa kabur Rp13.069.000.
“Korban melapor ke Polresta Pati kemudian ditindaklanjuti petugas. Kasusnya baru terungkap 1 tahun kemudian saat salah satu tersangka yang warga sipil kembali lagi ke Jawa,” ucapnya.
Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan yakni 1 stel pakaian pelaku dan sebuah celurit.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengemukakan kasus ini ditangani Polresta Pati. Para tersangka ditahan di sana.
“SPDP sudah kami kirimkan ke kejaksaan. Saat ini kami Propam Polda Jateng sedang mempersiapkan sidang kode etik untuk tersangka yang merupakan oknum anggota Polri itu, tugasnya di salah satu polsek di Polres Kudus,” kata Kombes Artanto.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jateng Arfan Triono membenarkan pihak Kejari Pati telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut.
“SPDP diterima kejaksaan tanggal 14 April 2025, kejadiannya hari Selasa 27 Februari 2024,” kata Arfan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Apakah Besok Senin 24 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama Maulud Nabi? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 2Yadea RS20 Resmi Dijual Rp16,6 Juta, Motor Listrik Retro Bisa Tempuh hingga 80 Km
- 3Angin Segar Liverpool! PSG Mulai Luluh, Dua Bintang Siap ke Anfield
- 4Arsenal Siap Korbankan Gabriel Jesus, Napoli Bergerak Cepat! Como Bidik Striker Chelsea! Bursa Transfer Eropa Memanas
- 5Persib Juara Dewata Challenge Series 2026! Bangkit dari Ketertinggalan, Obati Kegagalan di Piala Presiden
- 6Chelsea vs Manchester United: Duel Perburuan Gelandang Prancis Manu Koné
- 7Barcelona Beralih ke Gyokeres setelah Alvarez Buntu, Arsenal Siap Melepas?
- 8Jamie Gittens Diprediksi Bertahan di Chelsea Usai Roma Beralih ke Target Lain
- 9Manchester United dan Arsenal Dapat Angin Segar di Bursa Transfer Bek Brugge
- 10Bom! Al Hilal Sepakat dengan Pedro Neto, Chelsea Siap Lepas dengan Harga €60 Juta








