Oknum Polisi Kudus Diduga Melakukan Perampokan di Pati, Ini Keterangan Direskrimum Polda Jateng

JATENG.AKURAT.CO, Oknum polisi berpangkat Bintara berinisial RS (30) diduga melakukan perampokan di sebuah minimarket di Kabupaten Pati.
Hal ini diterangkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio pada Senin (28/4/2025).
Dia menjadi eksekutor perampokan dengan membawa celurit ketika beraksi. Pelaku lainnya sipil berinisial HN (33) karyawan swasta yang juga warga Kecamatan Pati.
Dwi Subagio mengatakan, oknum anggota Polri tersebut berdinas di salah satu polsek di Polres Kudus. Dia ditangkap petugas Reserse Kriminal Polresta Pati.
“Pelakunya dua orang, satu oknum anggota (Polri) satu lagi sipil, total tersangka dua orang,” ujar Kombes Dwi Subagio.
Dugaan perampokan ini terjadi pada Selasa 27 Februari 2024 pukul 22.30 WIB.
Pelaku masuk minimarket lewat pintu depan yang sudah tertutup namun belum digembok.
Saat itu ada dua karyawan masih di dalam sedang menghitung hasil laporan harian.
Kemudian dua pelaku masuk ke dalam minimarket dan pelaku RS menodong korban dengan celurit. Dia juga mengancam akan membunuh korban jika melawan.
Para korban diminta menunjukkan gudang belakang penyimpanan brankas. Tak lama, tersangka yang sudah berhasil menggasak uang lalu kabur meninggalkan TKP. Total uang yang dibawa kabur Rp13.069.000.
“Korban melapor ke Polresta Pati kemudian ditindaklanjuti petugas. Kasusnya baru terungkap 1 tahun kemudian saat salah satu tersangka yang warga sipil kembali lagi ke Jawa,” ucapnya.
Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan yakni 1 stel pakaian pelaku dan sebuah celurit.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengemukakan kasus ini ditangani Polresta Pati. Para tersangka ditahan di sana.
“SPDP sudah kami kirimkan ke kejaksaan. Saat ini kami Propam Polda Jateng sedang mempersiapkan sidang kode etik untuk tersangka yang merupakan oknum anggota Polri itu, tugasnya di salah satu polsek di Polres Kudus,” kata Kombes Artanto.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jateng Arfan Triono membenarkan pihak Kejari Pati telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut.
“SPDP diterima kejaksaan tanggal 14 April 2025, kejadiannya hari Selasa 27 Februari 2024,” kata Arfan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 2Lima Gunung Kompak Erupsi Hari Ini: Semeru Muntah Abu 4.600 Meter, Merapi Luncurkan Lava 2,5 Km
- 3Cek SPBU Sebelum Berangkat! Antrean BBM Pagi Ini 16 Oktober 2026 di Berbagai Daerah
- 4Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 5Set Suhu AC 25 Derajat, Hemat 10 Persen: Cara Simpel Kantor “Ngoprek” Energi
- 6Update Suhu Panas Siang Ini 16 Oktober 2026: Semarang, Solo, Surabaya Kompak Tembus 37 Derajat, Jakarta Nggak Mau Kalah
- 7Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 8Kebakaran Hutan Gunung Lawu, Sekitar 200 Personel Dikerahkan Menyisir Empat Jalur
- 9FBI Apresiasi Polda Jateng Bongkar Penipuan Pig Butchering Scam, Empat Polisi Diundang Pelatihan Internasional
- 10Lies Iswar Aminuddin: Kegiatan PKK Berlandaskan 10 Program Pokok dan Pemberdayaan Masyarakat








