Karaoke Mansion KTV and Bar Kyai Saleh Semarang Digrebek, Diduga Jalankan Bisnis Prostitusi dan Tari Striptis

JATENG.AKURAT.CO, Tempat Karaoke KTV Mansion and Bar Jl Kiai Slaeh Semarang digrebek Polda Jateng pada Kamis malam (27/2/2025).
Penggerebekan yang dilakukan oleh Subdirektorat IV/Remaja Anak Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jateng berlangsung sejak pukul 21.00 WIB hingga Jum’at sekira pukul 00.19 WIB, dinihari.
Penggerebekan tersebut dikarenakan di tempat karaoke tersebut diduga menyediakan pelayanan tari striptis (telanjang) dan prostitusi.
Setelah diperiksa dan dimintai keterangan di dalam tempat karaoke itu, sejumlah pegawai karaoke dari pemilik, karyawan, dan sejumlah wanita pemandu karaoke digelandang ke Polda Jateng.
“Beberapa orang kami bawa ke kantor, dari managernya, papi, mami dan dan ada 16 orang LC (pemandu karaoke),” ujar Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio.
Mereka akan diperiksa terkait oprasional tempat karaoke tersebut.
Kombes Dwi Subagio mengatakan, ada laporan dari warga sekitar yang resah.
Berdasarkan laporan tersebut dia langsung menerjunkan tim untuk melakukan pendalaman selama satu bulan lalu dilanjutkan dengan penggrebegan pada Kamis malam.
Dwi mengatakan tempat hiburan ini diduga menyediakan tari telanjang untuk para pelanggannya dengan tarif khusus.
“Penggerebekan ini merupakan hasil penyelidikan kami selama satu bulan, kami juga sudah punya rekamannya dan pada saat dilakukan kami temukan dugaan striptis yang dilakukan oleh beberapa orang,” ungkapnya Dwi yang juga memimpin langsung penggerebekan tersebut.
Meski sudah ada belasan digelandang ke kantornya, dirinya menyebut saat ini mereka masih sebagai saksi.
Dirinya akan terus melakukan penyelidikan terkait dugaan penyedia pornografi ini untuk mengetahui berapa lama praktik dugaan striptis dan prostitusi tersebut sudah dilakukan.
“Penetapan tersangka? nanti itu dari hasil pemeriksaan,” terangnya.
Saat ini, pihak kepolisian telah menyegel tempat hiburan tersebut dan masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










