Dua Oknum Polisi Semarang Terancam Dipecat dan Dihukum 9 Tahun Penjara Akibat Peras Dua Remaja

JATENG.AKURAT.CO, Dua oknum polisi dari Polrestabes Semarang, terancam dipecat.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. M. Syahduddi mengatakan kedua oknum polisi itu terbukti memeras dua orang remaja saat nongkrong, di Jalan Telaga Mas Semarang, pada Jumat, 31 Januari 2025 malam lalu.
"Pelaku melihat kedua korban sedang berada di dalam sebuah mobil di kawasan tersebut dan kemudian dihampiri," katanya pada Minggu (2/2/2025).
Keduanya diketahui dari kesatuan Samapta dan Binmas Polsek Tembalang berpangkat Aipda dan Aiptu.
"Empat orang saksi telah diperiksa dalam kasus yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang itu," tandasnya.
Dari hasil penyidikan, Bidang Propam Polda bersama Polrestabes Semarang, mendapati keduanya telah melanggar hukum pidana dan kode etik Polri, dan telah ditahan.
Para terduga pelaku diancam dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.
Sebelumnya, sebuah video viral dua orang anggota polisi, yaitu Aipda KS dari Satuan Samapta Polrestabes Semarang dan Aiptu RI, dari Binmas Polsek Tembalang Semarang, Jawa Tengah pada Jumat malam, hendak dikeroyok puluhan warga.
Keduanya kepergok memeras dua orang remaja yang berada di dalam mobil, di Jalan Telaga Mas Semarang.
Sang polisi melanjcarkan aksinya dengan menunjukkan kartu pengenal Polri, serta beratribut polisi, dua pelaku di dalam mobil berwarna merah itu, mengaku sebagai anggota polisi.
Dari hasil pemeriksaan sementara oleh Propam Polda Jawa Tengah bersama Polrestabes Semarang, kasus pemerasan itu dipicu adanya dua anggota polisi bersama dengan satu warga sipil, melihat dua sejoli berada di dalam mobil.
Setelah didekati, tiga pelaku kemudian melakukan upaya pemerasan dengan meminta uang Rp2,5 juta.
Korban yang tidak memiliki uang tunai, kemudian meminta ketiga pelaku untuk mengantarkan ke ATM di Jalan Hasanudin Semarang.
Usai menyerahkan uang, korban perempuan yang masih berumur 17 tahun berteriak dan memicu warga untuk mendekat dan memaksa dua anggota polisi untuk keluar dari mobil.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti melakukan tindak pidana pemerasan, dan melanggar kode etik Polri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 2Lima Gunung Kompak Erupsi Hari Ini: Semeru Muntah Abu 4.600 Meter, Merapi Luncurkan Lava 2,5 Km
- 3Cek SPBU Sebelum Berangkat! Antrean BBM Pagi Ini 16 Oktober 2026 di Berbagai Daerah
- 4Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 5Set Suhu AC 25 Derajat, Hemat 10 Persen: Cara Simpel Kantor “Ngoprek” Energi
- 6Update Suhu Panas Siang Ini 16 Oktober 2026: Semarang, Solo, Surabaya Kompak Tembus 37 Derajat, Jakarta Nggak Mau Kalah
- 7Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 8Kebakaran Hutan Gunung Lawu, Sekitar 200 Personel Dikerahkan Menyisir Empat Jalur
- 9FBI Apresiasi Polda Jateng Bongkar Penipuan Pig Butchering Scam, Empat Polisi Diundang Pelatihan Internasional
- 10Lies Iswar Aminuddin: Kegiatan PKK Berlandaskan 10 Program Pokok dan Pemberdayaan Masyarakat










