Jateng

BNN Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu Seberat 72 Gram Di Kabupaten Pekalongan, Pelaku Diancam Hukuman Mati

Theo Adi Pratama | 7 November 2024, 15:51 WIB
BNN Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu Seberat 72 Gram Di Kabupaten Pekalongan, Pelaku Diancam Hukuman Mati

Akurat.co - Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Batang berhasil mengungkap kasus narkotika gol I jenis sabu seberat 72 gram di Kabupaten pekalongan pada Kamis (7/11/2024).

Agus Rohmat selaku Kepala Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jateng menceritakan Kronologi pengungkapan ini terjadi pada hari Senin tanggal 2 September 2024 pukul 18.00 WIB saat Tim Pemberantasan BNNK Batang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika yang terjadi di wilayah Kabupaten Pekalongan.

"Selanjutnya Tim Pemberantasan BNNK Batang berkoordinasi dengan Bidang Pemberantasan BNNP Jateng melakukan penyelidikan bersama di Dusun Kauman, Desa Kesesi, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan," ujarnya saat konferensi pers pada Kamis (7/11/2024).

Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Gabungan berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika berinisial MR als SINTE.

Dengan disaksikan warga setempat, Tim Gabungan menggeledah badan MR als SINTE dan menemukan 12 kapsul yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 14.63 gram yang disimpan di dalam tas selempang.

Kemudian Tim Gabungan melakukan penggeledahan di kamar MR Als SINTE dan didapatkan 1 (satu) buah plastik warna hitam yang berisi 4 (empat) buah paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 19.10 gram, 7 (tujuh) buah kapsul berisi narkotika jenis sabu dengan berat 8.89 gram dan 3 (tiga) bungkus plastik klip dengan rincian 1 (satu) berwarna bening dan 2 (dua) berwarna biru dengan berat keseluruhan 3.63 gram.

Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan handphone Tersangka dan didapatkan informasi foto tempat penanaman kapsul yang diduga berisi narkotika yang tersebar di wilayah Kabupaten Pemalang.

Kemudian Tim Gabungan melaksanakan penelusuran dan didapatkan 22 (dua puluh dua) buah kapsul dengan rincian 17 (tujuh belas) berwarna bening dengan berat 26.71 gram dan 5 (lima) berwarna biru dengan berat 6.52 gram.

Dengan demikian total BB narkotika jenis sabu yang disita dari Tersangka adalah 72 gram.

Kepada Tersangka dilakukan proses penyidikan oleh Penyidik BNN Provinsi Jawa Tengah dan disangkakan primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Saat ini penyidikan perkara dengan Tersangka MR als SINTE sudah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk dilimpahkan ke Kejari Pekalongan," ujar Agus Rohmat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.