Jateng

Polisi Amankan 12 Tersangka Dalam Penggrebekan Tempat Judi di Semarang

Theo Adi Pratama | 23 September 2024, 15:50 WIB
Polisi Amankan 12 Tersangka Dalam Penggrebekan Tempat Judi di Semarang


Akurat.co - Polrestabes Semarang mengamankan 12 orang tersangka dalam judi kasino di Jalan Anjasmoro Raya nomor 8 Blok E1/8.

Hal tersebut dinyatakan oleh Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar pada Senin (23/9/2024) saat konferensi pers.

Selain 12 tersangka, Polrestabes juga mengamankan uang tunai miliaran rupiah serta barang bukti lainnya disita untuk keperluan penyidikan.

Menariknya, Polrestabes Semarang ternyata sudah pernah meminta tempat judi tersebut untuk tutup, namun mereka tetap nekat beroprasi.

"Tempat perjudian itu sebenarnya telah diminta untuk tutup oleh kepolisian. Hanya saja setelah beberapa pekan penindakan itu, pengelola judi kasino nekat membuka," ujar Irwan Anwar.

Dalam rilis terakhir, tersangka yang diamankan yaitu Arsy Egar (28) selaku pembagi koin cip, Phillip Heryanto (23) selaku penukar koin hadiah, Fajar Budi Setyawan (33) selaku operator CCTV, Febi Kartika Sari (31) selaku embat cip, Sigit Ridwan (43) selaku security. Kemudian Sony Hidayat (40) selaku security, Lianawati Untung Suyanto (44) sebagai kasir, dan Verawati Budiman (44) pembagi cip.

"Atas nama Jimmy Raharjo (40) selaku penyelenggara, Budi Harjoko (42) selaku pengawas," ujar Irwan.

Para pelaku menyaru judi kasino dengan menyewa tempat hiburan spa dan karaoke. Irwan bakal menanyai pemilik gedung terkait aktivitas judi tersebut.

"Sewa tempat dia, pemilik gedung akan dimintai keterangan. Akan didalami lebih lanjut," katanya.

Sementara itu, Budi mengakui jika dirinya nekat beroperasi kembali meski sudah diminta untuk tutup.

"Baru buka tanggal 29 Agustus buka, tanggal 9 September tutup. Tanggal 16 September buka lagi sampai tanggal 20 September," ujar Budi.

Ditanya soal omzet, semua tersangka tidak bisa menjawab termasuk Jimmy yang merupakan penyelenggara. Terkait uang Rp 1,3 miliar yang diamankan, Jimmy mengaku itu uang modal.

"Itu modalnya," ujar Jimmy.

Para pelaku tersebut mendapat gaji harian berkisar antara Rp 150-300 ribu. Mereka memiliki administrasi terperinci termasuk siapa saja yang datang bermain dan history permainan menang atau kalah.

"Pemain-pemain itu mereka datakan. Kelihatan, akan kita identifikasi," tegas Irwan Anwar.

Sejumlah barang bukti diamankan antara lain Rp 1,3 miliar, kartu, alat hitung uang, televisi, dan lain sebagainya. Para tersangka terancam dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.