Jateng

Kasus Tindakan Pelecehan Seksual Wartawati oleh Ajudan Puan Maharani, PWI Jateng Akan Bawa ke Jalur Hukum

Theo Adi Pratama | 12 Februari 2024, 14:17 WIB
Kasus Tindakan Pelecehan Seksual  Wartawati oleh Ajudan Puan Maharani, PWI Jateng Akan Bawa ke Jalur Hukum

AKURAT.CO, Kasus tindakan pelecehan seksual di tengah-tengah kampanye akbar Ganjar Mahud di Simpang Lima Semarang pada Sabtu lalu (10/2/2024) benar-benar diluar batas, apalagi dilakukan di depan publik.

Hal itu diutarakan Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah, Zaenal Abidin pada Senin (12/2/2024).

"Sangat menjijikkan dan memalukan sehingga tindakan dari pelaku tidak cukup minta maaf tapi harus dilaporkan Polisi," ujar Zaenal.

Zaenal mengatakan tindakan pelaku yang diduga ajudan Puan Maharani itu sangat merendahkan martabat wartawan.

Baca Juga: Puluhan Ribu Personel Polisi Disiagakan Untuk Pengamanan Pemungutan Suara Pemilu, Korban Banjir Akan Dilakukan Susulan

"Tindakan pelecehan wartawati sama saja merendahkan dan menjatuhkan martabat wartawan," ucapnya.

Zaenal meminta Ketua DPR RI, Puan Maharani dan Tim Kampanye Ganjar-Mahfud untuk bertanggungjawab terkait dugaan pelecehan terhadap seorang wartawati saat meliput kampanye terakhir paslon 03 itu.

"Kami mendesak kepada Mbak Puan dan Tim Kampanye Ganjar Mahfud harus ikut bertanggung jawab," tegas Zaenal.

Zaenal menegaskan, sikap PWI jelas dan siap mendampingi korban melakukan pembelaan agar kasus ini bisa di usut secara tuntas.

Zaenal dengan nada kecewa menyatakan siapapun harus menghormati dan menjaga wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Baca Juga: Perketat Keamanan, Wali Kota Semarang Pastikan CCTV dan Sarpras di Gudang Logistik Pemilu Tersedia

"Wartawan itu dilindungi UU Pers, yaitu UU 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketika wartawan sedang menjalankan tugas jurnalistik maka UU Pers berlaku. Jangan main-main dengan hukum, tolong hormati hukum ya," kata Petir lagi.

Oleh karena itu, ungkap Zaenal, dirinya siap untuk membawa kasus ini ke ranah hukum agar tidak terjadi lagi korban-korban lainya.

"Kami siap mendampingi korban pelecehan apalagi ini wartawan perempuan. Jangan sampai ada korban- korban lain dan jangan dianggap pelecehan ini hal sepele. Ini sangat prinsip dan harus dijunjung tinggi kehormatan perempuan, " pungkas Zaenal Petir.

Sementara itu, Ketua Jaringan Jurnalis Perempuan Jawa Tengah Rita Hidayati juga mengecam keras dugaan tindakan pelecehan yang dilakukan oknum pengawal pada saat kampanye Capres di Kota Semarang.

Menurutnya, aksi tersebut sudah tidak bisa ditolerir dengan hanya permintaan maaf dari panitia.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Museum Fatahillah: Membawa Wisatawan ke Dalam Jejak Sejarah Jakarta

Perempuan sebagai jurnalis yang sedang melaksanakan tugasnya dilindungi oleh Undang undang Pers. Sedangkan sebagai warga negara, perempuan jurnalis juga memiliki hak perlindungan sebagaimana UU TPKS.

"Kami mengecam adanya aksi tersebut dan berharap ada investigasi mendalam karena kasus serupa rentan dialami perempuan jurnalis pada saat melaksanakan tugasnya," ungkap editor salah satu media di Kota Semarang ini.

Diketahui, seorang wartawati diduga mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum berseragam safari lengkap dengan handytalkie dan earphone, menyerupai seorang ajudan.

Peristiwa bermula saat jurnalis tersebut meliput momen saat Puan berswafoto bersama awak media usai kampanye Ganjar-Mahfud di Simpang Lima Semarang.

Baca Juga: Daftar Tim Peserta Liga 3 Putaran Nasional Musim Ini, Jateng 6 Tim , Banten -Jatim 4 Klub, Tim Mana Saja?

Si oknum tiba-tiba memegang bagian sensitif atau kemaluan korban. Peristiwa itu pun tidak hanya terjadi satu kali.

"Awalnya bu Puan ngajak foto, korban ada di belakang Bu Puan, terus ajudannya Bu Puan nyingkirin sambil bilang awas-awas tapi tangannya megang kemaluan. Pertama korban lihatin sambil mencerna. Kedua kali dia megang lagi di tempat yang sama," kata seorang rekan korban.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.