Polresta Magelang Selama Januari 2024 Ungkap 8 Kasus Narkotika

AKURAT.CO, Sat Resnarkoba Polresta Magelang berhasil mengungkap total 8 kasus Narkotika dengan 6 di antaranya narkotika jenis Sabu, 1 narkotika jenis sintetis serta penemuan Pil Yarindo.
Kasus tersebut dibeberkan di hadapan puluhan awak media dalam Konferensi Pers di Ruang Media Center Polresta Magelang, pada Rabu (31/01/2024).
Konferensi Pers dipimpin oleh Wakapolresta Magelang AKBP Roman Smaradhana Elhaj didampingi Kasat Resnarkoba AKP Edi Sukamto Nyoto dan Kasi Humas AKP Prapta Susila.
Dalam Konferensi Pers dijelaskan bahwa pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika yang diungkap terjadi selama bulan Januari 2024.
Baca Juga: KPU dan Walikota Semarang Lakukan Pelepasan Logistik Pemilu
Dari 8 kasus tersebut didapatkan barang bukti berupa Sabu – sabu sebanyak 12,55 gram tembakau gorilla/sintetis sebanyak 21,55 gram, Pil yarindo sebanyak 5 botol kurang lebih 5000 butir serta Tersangka sebanyak 10 orang, 6 di antaranya residivis.
Mereka adalah Tersangka JH alias L warga Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang.
Tersangka diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Magelang bersama dengan Tim Buser di sebuah warung makan di Desa Ringinanom Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang.
Dari tangan Tersangka, berhasil diamankan Barang Bukti Narkotika jenis sabu seberat 1,56 gram beserta pipet kaca.
Baca Juga: Perjalanan Gereja Kecil Santa Maria: Keanggunan dan Sejarah dalam Batu di Jantung Jakarta Pusat
"Dalam penyelidikan, ternyata Tersangka ini merupakan residivis kasus Curanmor yang saat ini juga dalam penanganan kasus curanmor oleh Satreskrim Polresta Magelang,” terang Wakapolresta Magelang AKBP Roman Smaradhana Elhaj.
Selanjutnya Tersangka HN, seorang perempuan warga Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang.
Dari Tersangka, petugas Satresnarkoba berhasil menyita paket narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket sabu dengan berat total 1,88 gram beserta plastik klip pembungkusnya.
Satresnarkoba Polresta Magelang juga mengamankan 2 tersangka pengedar sabu berinisial AP dan teman perempuannya DB di sekitar rumah kost di Desa Blondo, Kecamatan Mungkid.
Dari tangan kedua Tersangka diamnakan barang bukti 4 paket sabu dengan berat 1,15 gram beserta plastik klip.
Dalam Konferensi Pers tersebut juga diungkapkan bahwa Satresnarkoba Polresta Magelang berhasil mengamankan DDS warga Kecamatan Mertoyudan, dan Tersangka N alias K warga Kecamatan Sawangan.
Dari Tersangka, Satresnarkoba berhasil menyita paket narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 6 (enam) paket sabu-sabu dengan berat 2,30 gram beserta plastik klip.
“Dalam pengembangan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan AHM yang memerintah DDS mengantarkan paket sabu ke N alias K,” terang AKBP Roman.
Kemudian Satresnarkoba Polresta Magelang berhasil mengamankan seorang peluncur/caraka Narkotika jenis sabu berinisial GF alias N warga Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang.
Tersangka diamankan di sebuah kamar kost wilayah Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Baca Juga: 6 Tips Ampuh untuk Mengatasi Bau Sepatu Tanpa Harus Dicuci
“Dari Tersangka diamankan barang bukti 2 paket sabu siap edar yang kemudian dari Handphone tersangka didapatkan 10 poto titik alamat atau web lokasi peletakan sabu siap edar di wilayah Tegalrejo Kabupaten Magelang. Selanjutnya dilakukan pencarian sehingga berhasil diamankan 8 paket sabu siap edar. Total barang bukti yang diamankan 10 (sepuluh) paket sabu-sabu dengan berat total 4.89 gram,” imbuh AKP Edi.
Tersangka kasus narkotika yang terakhir adalah residivis kasus narkoba dan kriminal LW alias LG warga Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang.
Dia diamankan petugas Satresnarkoba Polresta Magelang di pinggir jalan raya Secang-Magelang berikut barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 0,77 gram beserta plastik klip.
“Barang bukti tersebut didapatkan dengan mengambil alamat atau web lokasi dari seseorang yang tidak dikenal dengan nama Botak yang saat ini masih DPO,” pungkas Kasat Resnarkoba AKP Edi Sukamto Nyoto.
Dijelaskan pula dalam Konferensi Pers tersebut, Satrenarkoba Polresta Magelang juga mengamankan RAY warga Kecamatan Mertoyudan, yang merupakan pemilik narkotika sintetis tembakau gorilla sebanyak 1,25 gram.
Serta dijelaskan tentang penemuan 5 botol pil Yarindo atau pil sapi. Masing-masing botol berisi 1.000 butir pil Yarindo, total sebanyak 5.000 butir yang diamankan petugas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 2Lima Gunung Kompak Erupsi Hari Ini: Semeru Muntah Abu 4.600 Meter, Merapi Luncurkan Lava 2,5 Km
- 3Cek SPBU Sebelum Berangkat! Antrean BBM Pagi Ini 16 Oktober 2026 di Berbagai Daerah
- 4Set Suhu AC 25 Derajat, Hemat 10 Persen: Cara Simpel Kantor “Ngoprek” Energi
- 5Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 6Update Rute Macet Hari Ini 14 Oktober 2026: Pulang Kerja Sore Ini Semarang dan Solo Macet Parah, Ini Jalur Tikusnya
- 7Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Macet
- 8Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 9FBI Apresiasi Polda Jateng Bongkar Penipuan Pig Butchering Scam, Empat Polisi Diundang Pelatihan Internasional
- 10Cek Rute Macet Kota Surabaya 14 Oktober 2026: Proyek Drainase Jadi Biang Kerok, Titik Mana yang Harus Dihindari?










