Polres Pekalongan Kota Ungkap 5 Kasus Narkoba dan Menangkap 7 Tersangka selama November 2023

AKURAT.CO, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng mengungkap 5 (lima) kasus narkoba dan menangkap 7 (tujuh) tersangka selama periode bulan November 2023 ini.
Kelima kasus tersebut terdiri dari 2 (dua) kasus peredaran dan atau penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, dan 3 (Tiga) kasus psikotropika dan obat-obatan terlarang.
Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKBP A Recky melalui Kasatresnarkoba Iptu Iwan Sujarwadi saat melaksanakan Konferensi Pers di Serambi Mapolres Pekalongan Kota mengatakan selama November 2023 ini Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota mengungkap tindak pidana narkotika dan psikotropika.
Baca Juga: Demak Job Fair Diharapkan Tekan Angka Pengangguran di Kota Wali
"Total ada Lima kasus dengan Tujuh tersangka,” ujarnya, Jum'at (1/12/2023).
Barang bukti yang diamankan dari lima kasus itu berupa Sabu dengan berat bruto ± 23, 56 gram, serta ratusan butir Pil Alprazolam, barang bukti lainnya juga diamankan adalah peralatan yang digunakan pelaku seperti plastik Klip, Pipet kaca, Bong serta Handphone yang digunakan oleh pelaku sebagai Alat Komunikasi
Ancaman Pidananya Untuk Kasus Narkotikanya minimal 5 (lima) tahun Penjara dan untuk psikotropika Ancaman Pidananya Maksimalnya ada yang 20 (Dua puluh) tahun Penjara.
Baca Juga: Jawa Tengah di Bawah Ancaman Cuaca Ekstrem, BMKG Sarankan Kewaspadaan
"Sampai saat ini kami terus berupaya, berupaya untuk mengungkap baik jaringan, pengedar maupun pengguna, untuk pengguna, kami upayakan untuk rehap, dengan menggandeng dari BNN sehingga nantinya pengguna tersebut benar benar terlepas dari jeratan Narkotika maupun psikotropika," tambahnya.
Dengan adanya pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota ini, Kasatresnarkoba Iptu Iwan Sujarwadi menambahkan, tidak lepas dari peran serta masyarakat yang selalu memberikan informasi, tentunya kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi ke jajarannya terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Apakah Besok Senin 24 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama Maulud Nabi? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 2Yadea RS20 Resmi Dijual Rp16,6 Juta, Motor Listrik Retro Bisa Tempuh hingga 80 Km
- 3Angin Segar Liverpool! PSG Mulai Luluh, Dua Bintang Siap ke Anfield
- 4Arsenal Siap Korbankan Gabriel Jesus, Napoli Bergerak Cepat! Como Bidik Striker Chelsea! Bursa Transfer Eropa Memanas
- 5Persib Juara Dewata Challenge Series 2026! Bangkit dari Ketertinggalan, Obati Kegagalan di Piala Presiden
- 6Chelsea vs Manchester United: Duel Perburuan Gelandang Prancis Manu Koné
- 7Barcelona Beralih ke Gyokeres setelah Alvarez Buntu, Arsenal Siap Melepas?
- 8Jamie Gittens Diprediksi Bertahan di Chelsea Usai Roma Beralih ke Target Lain
- 9Manchester United dan Arsenal Dapat Angin Segar di Bursa Transfer Bek Brugge
- 10Bom! Al Hilal Sepakat dengan Pedro Neto, Chelsea Siap Lepas dengan Harga €60 Juta










