Jateng

OJK Setujui Penggabungan 6 BPR di Jateng, Perkuat Pembiayaan UMKM dan Ekonomi Daerah

Arixc Ardana | 10 Agustus 2026, 18:59 WIB
OJK Setujui Penggabungan 6 BPR di Jateng, Perkuat Pembiayaan UMKM dan Ekonomi Daerah

JATENG.AKURAT.CO, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan sejumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Jawa Tengah.

Kebijakan konsolidasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat industri BPR agar semakin sehat, kuat, efisien, dan mampu meningkatkan dukungan pembiayaan bagi sektor produktif, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Persetujuan penggabungan tersebut merupakan bagian dari implementasi kebijakan OJK untuk memperkuat struktur permodalan, sekaligus meningkatkan kapasitas usaha BPR di tengah kebutuhan pembiayaan masyarakat dan pelaku usaha yang terus berkembang.

Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo, mengatakan konsolidasi BPR diarahkan untuk memperkuat aspek permodalan, tata kelola, serta kapasitas usaha sehingga BPR memiliki daya saing yang lebih baik.

“Melalui penguatan kelembagaan ini, kami berharap BPR dapat semakin berperan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan,” kata Hidayat.

Dua Kelompok BPR Digabung

OJK telah memberikan persetujuan terhadap dua proses penggabungan BPR di Jawa Tengah.

Pertama, PT BPR Anugerah Harta Kaliwungu bergabung ke dalam PT BPR Klepu Mitra Kencana.

Penggabungan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-56/D.03/2026 tanggal 15 Juli 2026.

Keputusan tersebut kemudian diserahkan kepada pengurus BPR pada Selasa (4/8/2026).

Kedua, penggabungan melibatkan lima BPR, yakni PT BPR Nusamba Adiwerna, PT BPR Nusamba Pecangaan, PT BPR Nusamba Ampel, PT BPR Nusamba Banguntapan, dan PT BPR Nusamba Temon ke dalam PT BPR Nusamba Cepiring.

Penggabungan kelompok BPR tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.03/2026 tanggal 29 Juli 2026 dan diserahkan kepada pengurus BPR pada Rabu (5/8/2026).

Dengan demikian, proses konsolidasi tersebut mencakup enam BPR yang bergabung ke dalam dua entitas penerima penggabungan.

OJK Evaluasi Permodalan hingga Perlindungan Konsumen

OJK memastikan persetujuan penggabungan tidak diberikan secara langsung, melainkan setelah melalui proses evaluasi secara komprehensif.

Evaluasi mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari permodalan, tata kelola, manajemen risiko, kinerja keuangan, kesiapan operasional hingga pelindungan konsumen.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses konsolidasi berjalan sesuai dengan ketentuan sekaligus menjaga keberlangsungan operasional dan kualitas layanan kepada masyarakat.

OJK menilai penguatan kelembagaan melalui konsolidasi diperlukan agar industri BPR memiliki fondasi yang semakin kuat dalam menghadapi tantangan bisnis dan meningkatkan kapasitas pelayanan.

Dengan struktur permodalan dan kapasitas usaha yang lebih kuat, BPR diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dalam menyalurkan pembiayaan kepada sektor produktif di daerah.

Nasabah Tetap Bisa Bertransaksi Normal

OJK juga memastikan proses penggabungan tidak mengganggu pelayanan kepada nasabah.

Setelah penggabungan efektif, seluruh hak dan kewajiban BPR yang menggabungkan diri akan beralih kepada masing-masing entitas penerima penggabungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Nasabah tetap dapat melakukan transaksi dan memperoleh layanan perbankan secara normal.

Tidak terdapat perubahan terhadap hak maupun kewajiban nasabah akibat proses penggabungan tersebut.

OJK menjelaskan, proses konsolidasi telah dipersiapkan dengan baik sehingga masyarakat tetap dapat mengakses layanan perbankan sebagaimana biasa.

BPR Didorong Semakin Kuat Biayai UMKM

Konsolidasi BPR di Jawa Tengah diharapkan tidak berhenti pada penguatan struktur kelembagaan.

Langkah tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan kontribusi BPR terhadap perekonomian daerah.

Dengan kapasitas usaha yang semakin kuat, BPR diharapkan mampu memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku UMKM yang menjadi salah satu penggerak utama ekonomi daerah.

OJK akan terus mendorong penguatan kelembagaan melalui kebijakan konsolidasi dan transformasi industri BPR. Kebijakan tersebut ditujukan untuk mewujudkan industri BPR yang sehat, tangguh, efisien, dan berdaya saing.

Pada akhirnya, penguatan industri BPR diharapkan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat Jawa Tengah maupun nasional.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.