Jateng

Satgas PASTI Hentikan Dugaan Penipuan Appeninc, VID, dan Sensenowai, Masyarakat Diminta Waspada

Arixc Ardana | 25 Mei 2026, 13:00 WIB
Satgas PASTI Hentikan Dugaan Penipuan Appeninc, VID, dan Sensenowai, Masyarakat Diminta Waspada
Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha Appeninc, VID, dan Sensenowai yang diduga menjalankan praktik penipuan dengan berbagai modus

JATENG.AKURAT.CO, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mengambil tindakan tegas terhadap dugaan aktivitas penipuan berkedok investasi dan pekerjaan digital.

Dalam pengumuman resmi pada Senin, 25 Mei 2026, Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha Appeninc, VID, dan Sensenowai yang diduga menjalankan praktik penipuan dengan berbagai modus, mulai dari impersonasi perusahaan asing hingga investasi kripto ilegal.

Langkah penghentian ini dilakukan setelah Satgas PASTI menemukan sejumlah indikasi pelanggaran, termasuk penggunaan nama perusahaan asing berizin tanpa kewenangan, sistem perekrutan anggota berantai, hingga penawaran keuntungan harian yang dinilai tidak logis.

Appeninc dan VID Diduga Lakukan Impersonasi Perusahaan Asing

Dalam keterangannya, Satgas PASTI menjelaskan bahwa Appeninc diduga melakukan impersonasi terhadap Appen Inc, perusahaan yang memiliki izin resmi di Colorado, Amerika Serikat.

Sementara VID diduga menyalahgunakan nama Video Media Company Limited, sebuah perusahaan agensi periklanan yang berizin di Inggris.

Padahal, berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi, baik Appen Inc maupun Video Media Company Limited diketahui tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi kepada masyarakat.

Satgas PASTI menemukan bahwa kegiatan usaha yang dijalankan Appeninc dan VID tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.

Selain itu, aplikasi dan situs yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Appeninc diketahui menjalankan skema yang mengharuskan pengguna mengerjakan tugas berupa menebak gambar melalui aplikasi tertentu.

Sementara VID menggunakan modus pengerjaan tugas menonton iklan dan menawarkan pembiayaan proyek yang diduga fiktif.

Kedua platform tersebut juga menerapkan pola deposit dana dan perekrutan anggota baru atau member get member untuk memperoleh pendapatan harian serta bonus tambahan.

Pola seperti ini dinilai memiliki ciri yang identik dengan praktik penipuan dan skema berantai berkedok investasi digital.

Sensenowai Gunakan Modus Investasi Kripto

Selain Appeninc dan VID, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan usaha Sensenowai yang diduga melakukan penipuan berkedok investasi aset kripto.

Sensenowai disebut menawarkan layanan copy trading melalui aplikasi bernama Wapex.

Dalam praktiknya, para anggota diwajibkan melakukan deposit dana dan merekrut anggota baru guna mendapatkan keuntungan harian dan bonus tambahan.

Hasil klarifikasi Satgas PASTI menunjukkan bahwa Sensenowai tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia dengan legalitas berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maupun perseroan perorangan.

Namun, kegiatan usaha yang dijalankan dinilai tidak sesuai dengan izin usaha yang diterbitkan BKPM.

Tak hanya itu, Sensenowai juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI memastikan telah menghentikan seluruh kegiatan Appeninc, VID, dan Sensenowai.

Satgas juga akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan atau URL yang berkaitan dengan ketiga entitas tersebut.

Selain langkah pemblokiran, Satgas PASTI akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

Masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengalami kerugian akibat aktivitas ketiga platform tersebut diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dipercepat.

OJK Imbau Masyarakat Tidak Mudah Tergiur Keuntungan Tinggi

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap tawaran investasi maupun kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Masyarakat diminta lebih waspada terutama terhadap platform yang menggunakan nama perusahaan asing terkenal tanpa kejelasan legalitas operasional di Indonesia.

Otoritas juga menegaskan pentingnya memeriksa legalitas perusahaan, izin usaha, serta status Penyelenggara Sistem Elektronik sebelum mengikuti investasi atau aktivitas penghasil uang berbasis digital.

Apabila masyarakat menemukan indikasi penawaran investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal, laporan dapat disampaikan melalui situs resmi OJK di sipasti.ojk.go.id melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui platform iasc.ojk.go.id guna mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.