Jateng

Kebijakan WFH Usai Lebaran 2026, Pengusaha: Tak Bisa Seragam, Ini Sektor yang Tak Bisa Daring

Theo Adi Pratama | 24 Maret 2026, 10:12 WIB
Kebijakan WFH Usai Lebaran 2026, Pengusaha: Tak Bisa Seragam, Ini Sektor yang Tak Bisa Daring
Foto ilustrasi

JATENG.AKURAT.CO, Rencana pemerintah memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) satu hari dalam sepekan pasca-Lebaran 2026 menuai respons dari kalangan pengusaha.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani meminta pemerintah tidak terburu-buru menetapkan kebijakan tersebut.

Menurutnya, diperlukan pemetaan menyeluruh terkait desain kebijakan dan dampaknya terhadap produktivitas serta keberlangsungan usaha, terutama karena kebijakan ini dilatarbelakangi oleh upaya efisiensi energi di tengah memanasnya konflik Timur Tengah yang berdampak pada harga minyak dunia.

Kebijakan WFH yang diarahkan Presiden dalam sidang kabinet paripurna sebelum Lebaran ini rencananya akan diterapkan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan diimbau kepada sektor swasta.

Namun Shinta menegaskan bahwa penerapan WFH tidak bisa disamaratakan di semua sektor usaha.

Ia menyoroti bahwa sektor-sektor seperti manufaktur, logistik, perdagangan, hingga layanan tetap membutuhkan kehadiran fisik pekerja agar kegiatan produksi dan distribusi dapat berjalan optimal.

Apindo: Pemetaan Dampak dan Desain Kebijakan Harus Matang

Shinta Kamdani menekankan pentingnya kajian mendalam sebelum kebijakan WFH diterapkan secara luas. Menurutnya, wacana ini perlu dilihat dari berbagai aspek, termasuk produktivitas dan keberlangsungan operasional dunia usaha.

Ia juga menyoroti bahwa tidak semua sektor memiliki karakteristik yang sama dalam menjalankan aktivitas kerja.

"Terkait wacana kebijakan seperti work from home (WFH) tentu perlu dilihat desain kebijakan yang akan dilakukan oleh pemerintah terlebih dahulu seperti apa, sekaligus mencermati pemetaan dampaknya dalam banyak aspek, termasuk dari sudut pandang produktivitas dan keberlangsungan operasional dunia usaha," ujar Shinta, dikutip dari CNBC.

Ia juga menegaskan bahwa jika kebijakan ini nantinya diterapkan, tidak dapat diimplementasikan secara seragam di semua sektor.

Pengaturan pola kerja seperti WFH sebaiknya diserahkan kepada kebijakan internal masing-masing perusahaan agar bisa menyesuaikan dengan kebutuhan operasional dan karakteristik sektor.

Sektor Usaha yang Tak Bisa Terapkan WFH

Pemerintah sendiri telah mengakui bahwa ada kriteria khusus sektor usaha yang tak bisa menerapkan WFH.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa kebijakan ini berlaku bagi ASN dan sebagai imbauan bagi swasta, khususnya yang tidak terkait pelayanan publik.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menambahkan bahwa kebijakan ini juga akan diberlakukan untuk bidang usaha tertentu yang memungkinkan kerja jarak jauh.

Ia menegaskan agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait sektor yang dikecualikan.

"Supaya tidak disalahpahami, misalnya sektor pelayanan, industri, perdagangan tentu mungkin tidak menjadi bagian dari kebijakan tersebut," kata Prasetyo di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu lalu.

Dengan demikian, sektor-sektor yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik dan aktivitas produksi fisik tetap akan berjalan normal tanpa pengurangan jam kerja.

WFH Bukan karena Pasokan BBM Terganggu

Prasetyo Hadi menegaskan bahwa kebijakan WFH ini merupakan arahan Presiden dalam sidang kabinet paripurna sebelum Lebaran 2026 sebagai upaya mendorong efisiensi di lingkungan kerja, termasuk mengurangi kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) di tengah memanasnya tensi perang Timur Tengah antara Iran dengan Amerika Serikat dan Israel.

Meski demikian, ia menekankan bahwa kebijakan ini dirancang bukan karena pasokan BBM di Indonesia terganggu. "Sebagaimana yang terus kita sampaikan bahwa insyaallah pasokan BBM tidak ada masalah, pasokan BBM aman," tegasnya.

Aturan Teknis Masih Disusun, Berlaku Usai Lebaran

Pemberlakuan kebijakan WFH ini rencananya akan dilaksanakan setelah libur Lebaran 2026.

Teknis penerapannya saat ini masih dikaji di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Airlangga Hartarto memastikan bahwa aturan teknis akan didetailkan sebelum diterapkan.

"Akan didetailkan, tetapi sesudah Lebaran kita akan melakukan," tegas Airlangga.

Dengan adanya respons dari Apindo dan keterangan dari para menteri, diharapkan kebijakan WFH yang akan diterapkan dapat berjalan efektif tanpa mengganggu produktivitas sektor-sektor usaha yang membutuhkan kehadiran fisik.

Pemerintah pun diminta untuk terus berkoordinasi dengan pelaku usaha agar kebijakan ini tepat sasaran dan memberikan manfaat optimal dalam efisiensi energi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.