Jateng

OJK Cabut Izin Usaha Perumda BPR Bank Purworejo, Dana Nasabah Dijamin LPS Sesuai Ketentuan Berlaku

Arixc Ardana | 21 Februari 2024, 20:20 WIB
OJK Cabut Izin Usaha Perumda BPR Bank Purworejo, Dana Nasabah Dijamin LPS Sesuai Ketentuan Berlaku

AKURAT.CO, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Purworejo.

Keputusan tersebut, sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024, merupakan hasil dari serangkaian pengawasan yang dilakukan untuk memperkuat industri perbankan dan melindungi kepentingan konsumen.

Pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo ini diawali dengan penetapan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan pada 31 Maret 2023 oleh OJK.

Baca Juga: Penyaluran Kredit Capai Rp367,68 Triliun, OJK Catat Industri Jasa Keuangan di Jateng Tunjukkan Pertumbuhan Positif dan Stabil

"Status ini diputuskan setelah pertimbangan bahwa tingkat kesehatan (TKS) Perumda BPR Bank Purworejo dikategorikan sebagai kurang sehat. Upaya penyehatan dilakukan dengan memberikan waktu yang cukup kepada Direksi, Dewan Pengawas, dan Kuasa Pemilik Modal BPR, namun tidak menghasilkan perbaikan yang memadai," papar Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono.

Selanjutnya, pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi.

Hal ini menyusul ketidakmampuan pihak terkait untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas, sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

 

Seiring dengan penyelesaian status Bank Dalam Resolusi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Purworejo.

"Keputusan ini kemudian menjadi dasar bagi OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut, sesuai dengan Pasal 19 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan," terang Sumarjono

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan mengambil alih fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Purworejo oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diumumkan juga bahwa Kantor Perumda BPR Bank Purworejo ditutup untuk umum dan segala kegiatan usaha Perumda BPR Bank Purworejo dihentikan sesuai dengan keputusan OJK.

Penyelesaian hak dan kewajiban Perumda BPR Bank Purworejo akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Proses penyelesaian ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku untuk memastikan keterbukaan dan keadilan dalam penanganan aset dan kewajiban BPR.

Baca Juga: Sejarah Istana Gergaji: Dari Megahnya Masa Lampau Hingga Berubah Fungsi Menjadi Kantor Regional 3 OJK Jateng DIY

Selain itu, Direksi, Dewan Pengawas, atau Kuasa Pemilik Modal Perumda BPR Bank Purworejo dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses penyelesaian dilakukan dengan tertib dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

"OJK juga memberikan imbauan kepada nasabah BPR untuk tetap tenang, mengingat dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan peraturan yang berlaku," tandas Sumarjono.

Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan dalam industri perbankan, serta memberikan perlindungan kepada para nasabah.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.