Rekening Berstatus Dormant Diblokir Sementara oleh PPATK, Apa Arti Rekening Dormant? Simak Penjelasannya

JATENG.AKURAT.CO, Rekening Berstatus Dormant Diblokir Sementara oleh PPATK, Apa Arti Rekening Dormant?. Cek penjelasannya di Artikel Ini.
Sejumlah rekening nasabah di Indonesia dilaporkan mengalami penghentian transaksi karena berstatus dormant.
Langkah ini diambil oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK, demi melindungi kepentingan publik dari potensi penyalahgunaan rekening yang tidak aktif.
"Langkah yang dilakukan oleh PPATK semata-mata untuk melindungi kepentingan umum serta mewujudkan integritas sistem keuangan Indonesia yang lebih baik," tulis PPATK, seperti dilansir akun Instagram resminya, @ppatk_indonesia.
Status rekening dormant kini menjadi perhatian, terutama setelah PPATK menyampaikan bahwa ada ratusan ribu rekening dormant yang dikategorikan tidak aktif dalam jangka waktu panjang.
Lalu, apa arti status dormant ini dan bagaimana cara mengaktifkannya kembali?
Rekening Berstatus Dormant adalah istilah yang digunakan untuk menyebut rekening bank yang tidak aktif atau tidak mengalami aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu,
sesuai kebijakan masing-masing bank. Tidak adanya transaksi debit maupun kredit dari pemilik rekening menjadi indikator utamanya.
Menurut PPATK, rekening dormant bisa terjadi karena memang tidak digunakan dalam waktu lama oleh pemilik, baik disengaja maupun tidak.
Namun, rekening seperti ini berisiko tinggi disalahgunakan, terutama jika penguasaannya telah beralih ke pihak lain tanpa sepengetahuan nasabah.
Perlu dicatat, dormant adalah status administratif, bukan sanksi. Namun rekening dengan status ini akan mendapatkan perhatian khusus dari lembaga pengawas karena potensi celah penyalahgunaan di dalamnya.
Secara harfiah, istilah dormant berasal dari bahasa Inggris yang berarti 'tidur' atau 'tidak aktif'.
Dalam konteks perbankan, istilah ini digunakan untuk menandai rekening yang tidak menunjukkan aktivitas atau 'tertidur' dalam periode tertentu.
Lalu kenapa Rekening Dormant Diblokir Sementara oleh PPATK?
PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan yang menemukan adanya penyalahgunaan rekening,
termasuk jual beli rekening untuk tindak pidana pencucian uang, serta reaktivasi masif oleh pihak ketiga untuk menampung dana ilegal.
Dalam pernyataan resminya, PPATK menyebutkan bahwa salah satu modus yang paling rawan adalah pengendalian rekening oleh orang lain, bukan pemilik sahnya.
Ini membuka peluang besar terjadinya penipuan, pencucian uang, hingga pendanaan aktivitas ilegal.
Langkah penghentian sementara dilakukan berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,
serta sebagai pemberitahuan awal kepada nasabah, ahli waris, atau pimpinan perusahaan bahwa terdapat rekening dormant yang perlu segera ditindaklanjuti.
PPATK menegaskan bahwa penghentian ini tidak menghilangkan hak nasabah atas dana yang dimiliki.
Tujuannya semata-mata untuk menjaga integritas sistem keuangan dan melindungi kepentingan umum.
Itulah ulasan mengenai penjelasan Rekening Berstatus Dormant Diblokir Sementara oleh PPATK. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






