Jateng

Viral, Mobil Ambulans Kena Tilang ETLE saat Sedang Antar Pasien Darurat, Ini Kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya

Theo Adi Pratama | 13 April 2025, 11:25 WIB
Viral, Mobil Ambulans Kena Tilang ETLE saat Sedang Antar Pasien Darurat, Ini Kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya

JATENG.AKURAT.CO, Warganet dihebohkan dengan beredarnya sejumlah tangkapan layar yang memperlihatkan mobil ambulans ditilang sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Mobil ambulans ditilang sistem ETLE tersebut karena menerobos lampu merah dan jalur Trans Jakarta saat mengantar pasien darurat.

Akibat adanya surat tilang ETLE itu, sekarang banyak sopir ambulans memilih untuk berhenti di lampu merah meskipun sedang membawa pasien darurat.

Melansir dari akun @nowdots, salah satu sopir ambulans Rumah Sakit Swasta di Tangerang bernama Febryan juga menjadi salah satu korban sistem tilang ETLE.

Nomor polisi mobil ambulans yang sering dibawanya diblokir, karena tertangkap ETLE saat sedang mengantar pasien gawat darurat tanpa mengenakan sabuk pengaman.

Menanggapi viralnya kejadian ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani mengatakan, bahwa sopir ambulans bisa mengajukan sanggahan tilang melalui website ETLE, kantor Samsat, atau di Subdit Gakkum.

Ia juga menegaskan, bahwa mobil ambulans termasuk dalam tujuh jenis kendaraan yang memiliki prioritas di jalan, sehingga dapat mengabaikan lampu merah dalam keadaan darurat.

Ia berharap, sistem sanggahan ini dapat memberikan keadilan bagi sopir ambulans yang menjalankan tugas penyelamat nyawa.

Perlu diketahui, mobil ambulans menjadi salah satu tujuh jenis kendaraan yang memiliki prioritas di jalan. Selain mobil ambulans ada juga:

*Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas
*Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
*Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
*Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
*Iring-iringan pengantar jenazah
*Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan polisi

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.