Senator Prancis Bikin Aturan Nyeleneh, Menghina Israel Bisa Dipenjara 2 Tahun atau Didenda Rp 1,2 Miliar

AKURAT.CO, Senator atau anggota dewan perwakilan rakyat di Prancis membuat peraturan yang nyeleneh dan kontroversial.
Aturan tersebut menyebutkan, jika ada warga Prancis yang menghina Israel bisa dipenjara dan dikenai denda.
Para senator di Prancis diketahui sedang mengajukan undang-undang yang isinya rancangan untuk warga Prancis mendukung dan tidak menghina negara Israel.
Bahkan dalam 16 draft rancangan undang-undang tersebut, disertakan juga aturan untuk menghukum para pendukung Palestina.
Dilansir dari Al Mayadeen, undang-undang pro Israel itu diprakarsai oleh Senator Stephane Le Rudulier berserta para rekannya di fraksi The Republicans.
Undang-undang ini diajukan dalam rangka keberpihakan Prancis, atas aksi penjajahan yang dilakukan oleh Isral kepada rakyat Palestina.
"Mereka yang menentang keberadaan Negara Israel dengan salah satu cara yang ditetapkan dalam Pasal 23 dihukum satu tahun penjara dan denda sebesar 45.000 euro (Rp753 juta),” tulis RUU tersebut dilansir dari Al-Mayadeen pada Senin (6/11/2023).
Bahkan anehnya lagi, mereka mengesahkan peraturan untuk siapapun warganya yang menghina negara Israel, bisa dipenjara minimal dua tahun atau dikenai denda sebesar 75.000 euro atau setara Rp1,2 miliar.
Baca Juga: 6 Tips Bikin Cewek Betah Ngobrol Dengan Kamu, Cocok untuk Cari Gebetan
Menurut Rudulier selaku pengagas UUD tersebut, gerakan anti-semitisme semakin meningkat di Prancis seiring aksi militer Israel ke wilayah Jalur Gaza yang menewaskan banyak warga sipil Palestina.
Prancis menjadi salah satu sekutu Israel, bersama Inggris dan Amerika Serikat.
Tak heran jika pemerintah disana mengambil langkah keberpihakan kepada negara zionis itu.
Presiden Emmanuel Macron juga dengan terang-terangan menyatakan dukungannya.
Termasuk dukungan atas langkah yang diambil oleh PM Israel Benjamin Netanyahu, yang membombardir Gaza sebagai langkah pembelaan diri.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 2Lima Gunung Kompak Erupsi Hari Ini: Semeru Muntah Abu 4.600 Meter, Merapi Luncurkan Lava 2,5 Km
- 3Cek SPBU Sebelum Berangkat! Antrean BBM Pagi Ini 16 Oktober 2026 di Berbagai Daerah
- 4Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 5Set Suhu AC 25 Derajat, Hemat 10 Persen: Cara Simpel Kantor “Ngoprek” Energi
- 6Update Suhu Panas Siang Ini 16 Oktober 2026: Semarang, Solo, Surabaya Kompak Tembus 37 Derajat, Jakarta Nggak Mau Kalah
- 7Kebakaran Hutan Gunung Lawu, Sekitar 200 Personel Dikerahkan Menyisir Empat Jalur
- 8Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 9FBI Apresiasi Polda Jateng Bongkar Penipuan Pig Butchering Scam, Empat Polisi Diundang Pelatihan Internasional
- 10Lies Iswar Aminuddin: Kegiatan PKK Berlandaskan 10 Program Pokok dan Pemberdayaan Masyarakat







