Resign Sebelum 1 Tahun: Melihat dari Perspektif Hukum dan Tips Etika Mengajukan Pengunduran Diri yang Baik

AKURAT.CO, Isu mengenai karyawan yang memutuskan untuk resign dalam waktu kurang dari satu tahun menjadi perhatian serius dalam dunia ketenagakerjaan.
Sejumlah faktor seperti tawaran kerja yang lebih menarik, masalah kesehatan, hingga alasan terkait kesehatan mental di lingkungan kerja yang kurang kondusif, menjadi pemicu keputusan tersebut.
Meskipun beberapa pihak menyarankan untuk tidak resign sebelum satu tahun karena dapat dianggap sebagai "kutu loncat," tetapi sejauh mana keabsahan saran tersebut dari perspektif hukum?
Baca Juga: Menjadi Dokter Spesialis Anak: Cita-cita, Perjalanan Karir dan Tanggung Jawab Utama
Tarita Lubis, Head of HR Indonesia JobStreet by SEEK, memberikan pencerahan terkait perspektif perundang-undangan terkait masa percobaan atau probation.
Bagi karyawan tetap atau permanen, masa probation berlangsung selama 3 bulan.
Dalam periode ini, baik karyawan maupun perusahaan memiliki hak untuk mengakhiri perjanjian kerja tanpa ada sanksi, kecuali ada ketentuan lain dalam kontrak.
Namun, untuk karyawan kontrak (PKWT), masa probation tidak berlaku.
Baca Juga: Membangun Karir sebagai Sales Consultant: Tugas, Kualifikasi, dan Skill yang Diperlukan
Mereka diharapkan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan masa kontrak yang telah disepakati.
Jika ada keputusan untuk mengakhiri kontrak sebelum berakhirnya masa kontrak, pihak yang bersangkutan akan bertanggung jawab atas pembayaran pinalti sesuai kontrak.
Dari segi undang-undang, tidak ada aturan baku yang menentukan berapa lama masa kerja minimal sebelum mengajukan resign.
Karyawan memiliki kebebasan untuk mengajukan resign kapan pun mereka memutuskan untuk tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.
Baca Juga: Menggali Peluang Karir sebagai Helper: Tugas, Jenis Pekerjaan, dan Tips Sukses
Namun, perlu memperhatikan periode pemberitahuan (notification period) yang telah disepakati dalam kontrak, yang secara hukum minimal adalah 30 hari kalender sebelum efektifnya resign.
Tarita memberikan beberapa tips agar proses resign tetap berjalan dengan baik dan menjaga hubungan positif antara karyawan dan perusahaan sebelumnya:
1. Diskusikan dengan Atasan Langsung
Berkomunikasi dengan atasan langsung mengenai rencana pengunduran diri adalah langkah awal yang baik.
Diskusi ini dapat memberikan wawasan tambahan atau memperjelas informasi yang mungkin terlewatkan sebelum keputusan diambil.
Baca Juga: Meniti Karir Sebagai Hakim: Profesi Penting di Dunia Peradilan Indonesia
2. Tanggung Jawab atas Pekerjaan
Karyawan yang mengundurkan diri sebelum satu tahun diharapkan tetap bertanggung jawab atas pekerjaannya.
Proses handover atau pengalihan tugas ke anggota tim lainnya harus dilakukan dengan baik untuk menghindari dampak negatif pada tim dan perusahaan secara keseluruhan.
3. Kirim Surat Pengunduran ke Tim HR
Proses pengunduran diri harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku di perusahaan.
Karyawan diharapkan menghormati periode pemberitahuan yang telah disepakati dalam kontrak kerja.
Dengan memperhatikan aspek hukum dan etika tersebut, karyawan dapat menjalani proses resign dengan lancar, menjaga hubungan baik, dan meninggalkan kesan profesional yang positif pada perusahaan sebelumnya.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 2Lima Gunung Kompak Erupsi Hari Ini: Semeru Muntah Abu 4.600 Meter, Merapi Luncurkan Lava 2,5 Km
- 3Cek SPBU Sebelum Berangkat! Antrean BBM Pagi Ini 16 Oktober 2026 di Berbagai Daerah
- 4Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 5Set Suhu AC 25 Derajat, Hemat 10 Persen: Cara Simpel Kantor “Ngoprek” Energi
- 6Update Rute Macet Hari Ini 14 Oktober 2026: Pulang Kerja Sore Ini Semarang dan Solo Macet Parah, Ini Jalur Tikusnya
- 7Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Macet
- 8Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 9FBI Apresiasi Polda Jateng Bongkar Penipuan Pig Butchering Scam, Empat Polisi Diundang Pelatihan Internasional
- 10Cek Rute Macet Kota Surabaya 14 Oktober 2026: Proyek Drainase Jadi Biang Kerok, Titik Mana yang Harus Dihindari?










