Keberhasilan Banding PSIS Semarang, Komite PSSI Ringankan Sanksi

AKURAT.CO, PSIS Semarang menerima kabar gembira setelah Komite Banding PSSI mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh klub. Keputusan ini telah diumumkan secara resmi oleh PSSI melalui surat yang diterima PSIS pada Kamis (14/12).
Dengan keputusan nomor 007/KEP/KB/BRI-LIGA1/XII/2023, Komite Banding memperbaiki sanksi yang dijatuhkan sebelumnya, menghasilkan penutupan sebagian stadion Jatidiri dan denda Rp. 25 juta.
CEO PSIS, Yoyok Sukawi, menyambut baik hasil banding ini, menganggapnya sebagai berkah dan pelajaran berharga bagi masa depan klub.
Baca Juga: Panser Biru Bersatu Melawan Sanksi PSSI: Petisi Change.org untuk PSIS Semarang Menggema
PSSI juga telah mengirim surat hasil banding secara resmi kepada PSIS pada Kamis (14/12) sore.
Berdasarkan keputusan Komding nomor 007/KEP/KB/BRI-LIGA1/XII/2023 menetapkan sebagai berikut:
1.Mengabulkan sebagian alasan banding yang dimohonkan PSIS Semarang sepanjang mengenai berat ringannya sanksi disiplin yang dijatuhkan.
2. Menolak untuk selebihnya alasan permohonan banding yang diajukan PSIS Semarang.
Baca Juga: Revolusi Digital PSIS Semarang: Yoyok Sukawi Pimpin Inovasi Aplikasi Pemesanan Tiket Baru
3. Memperbaiki Keputusan Komite Disiplin PSSI Nomor: 153/L1/SK/KD-PSSI/XII/2023 tanggal 05 Desember 2023 sepanjang mengenai berat ringannya sanksi disiplin yang dijatuhkan, menjadi:
a. Menyatakan Klub PSIS Semarang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran disiplin berupa turut serta terkait tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat (1), ayat (2) jo Lampiran 1 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.
b. Menjatuhkan sanksi disiplin oleh karena itu kepada Klub PSIS Semarang berupa penutupan sebagian stadion (tribun utara) dalam menyelenggarakan pertandingan saat menjadi tuan rumah Kompetisi BRI Liga 1 Tahun 2023-2024 hingga berakhir, berlaku mulai pertandingan terdekat dan denda Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Keputusan Komite Banding PSSI mempunyai kedudukan sebagai Keputusan yang mengikat dan berlaku efektif sejak ditetapkan Keputusan Banding PSSI, pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 2Lima Gunung Kompak Erupsi Hari Ini: Semeru Muntah Abu 4.600 Meter, Merapi Luncurkan Lava 2,5 Km
- 3Cek SPBU Sebelum Berangkat! Antrean BBM Pagi Ini 16 Oktober 2026 di Berbagai Daerah
- 4Set Suhu AC 25 Derajat, Hemat 10 Persen: Cara Simpel Kantor “Ngoprek” Energi
- 5Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 6Update Suhu Panas Siang Ini 16 Oktober 2026: Semarang, Solo, Surabaya Kompak Tembus 37 Derajat, Jakarta Nggak Mau Kalah
- 7Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 8Kebakaran Hutan Gunung Lawu, Sekitar 200 Personel Dikerahkan Menyisir Empat Jalur
- 9FBI Apresiasi Polda Jateng Bongkar Penipuan Pig Butchering Scam, Empat Polisi Diundang Pelatihan Internasional
- 10Lies Iswar Aminuddin: Kegiatan PKK Berlandaskan 10 Program Pokok dan Pemberdayaan Masyarakat









