Jateng

FAR Soroti Sikap Distaru dalam Penanganan Warga Terdampak Proyek Pakuwon

Muhammad Husni Mushonifi | 14 Agustus 2026, 19:34 WIB
FAR Soroti Sikap Distaru dalam Penanganan Warga Terdampak Proyek Pakuwon

JATENG.AKURAT.CO, Forum Advokasi Rakyat (FAR) mempertanyakan sikap Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang dalam menangani persoalan warga yang terdampak pembangunan proyek Pakuwon Mall di kawasan Gombel Lama.

FAR menilai Kepala Dinas Tata Ruang Kota Semarang, Ferry Kuntoaji, terkesan lebih banyak menyampaikan kepentingan pihak pengembang saat mendatangi rumah warga bersama manajemen Pakuwon pada Rabu (12/8/2026).

Koordinator FAR, Eko Haryanto, yang turut mendampingi kunjungan tersebut mengatakan, keberadaan Distaru seharusnya berada pada posisi netral dengan melakukan kajian terhadap persoalan tata ruang serta dampak pembangunan yang dirasakan warga.

Namun, menurut Eko, dalam kunjungan dari rumah ke rumah, Ferry justru dinilai lebih banyak memberikan penjelasan yang mengarah pada kepentingan pengembang.

“Saya menyaksikan sendiri dan ada bukti video bahwa pembicaraan dari rumah ke rumah justru Ferry yang melakukan sosialisasi untuk kepentingan Pakuwon. Seharusnya Distaru bekerja dalam domain kedinasannya dengan mengevaluasi pembangunan dan dampak yang terjadi,” ujar Eko, Jum'at (14/8/2026).

Ketua Harian FAR, John Arie Nugroho, juga menyoroti pernyataan Ferry yang sebelumnya menyebut izin yang telah diterbitkan baru berkaitan dengan penataan lahan dan belum mencakup pembangunan fisik gedung karena PBG belum diterbitkan.

Menurut John, pernyataan tersebut dinilai tidak menjawab persoalan aktivitas fisik pembangunan yang disebut telah berlangsung di lokasi setiap hari.

Ia mempertanyakan bagaimana aktivitas seperti pengeboran dan pekerjaan struktur dapat berlangsung apabila aspek kesesuaian pemanfaatan ruang dan ketentuan pembangunan belum sepenuhnya menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan fisik.

John menjelaskan, KKPR atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang merupakan instrumen yang memastikan rencana pemanfaatan suatu lahan sesuai dengan rencana tata ruang. Sementara KRK atau Keterangan Rencana Kota menjadi panduan teknis mengenai peruntukan lahan, garis sempadan, serta ketentuan bangunan.

“Kalau logikanya masih sebatas KRK atau KKPR, kenapa pembangunan struktur yang masif seperti pengeboran untuk membuat alas struktur bangunan sudah berjalan? Ini seharusnya menjadi bagian yang diawasi dan disupervisi,” kata John.

FAR menilai Distaru semestinya melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap substansi persoalan tata ruang, bukan justru mendatangi warga bersama pihak pengembang.

Menurut John, pola tersebut berpotensi membuat persoalan yang dialami warga terkesan diremehkan.

Sementara itu, salah seorang warga terdampak, M Akwan, menyayangkan sikap Distaru yang menurutnya tidak menunjukkan keberpihakan terhadap warga.

“Distaru seharusnya membela warga, bukan membawa logika pengembang. Jelas di sini Ferry telah keluar dari tupoksi jabatannya, bahkan melakukan intimidasi terhadap warga terdampak untuk menandatangani nota kesepakatan yang dibuat pihak Pakuwon,” ujar Akwan.

FAR meminta pemerintah kota menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan memastikan setiap aktivitas pembangunan memenuhi ketentuan tata ruang serta tidak mengabaikan dampak yang dirasakan masyarakat sekitar.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.