Jateng

Polda Jateng Jelaskan Maksud Forward Chat Berisi Larangan Polisi Penuhi Panggilan Kejaksaan, Ada Apa?

Muhammad Husni Mushonifi | 9 Juli 2026, 22:17 WIB
Polda Jateng Jelaskan Maksud Forward Chat Berisi Larangan Polisi Penuhi Panggilan Kejaksaan, Ada Apa?
SC forward chat WA diduga instruksi Bidpropam Polda Jateng yang melarangan anggota polisi memenuhi panggilan Kejaksaan

JATENG.AKURAT.CO, Sebuah pesan internal berupa forward chat yang diduga berasal dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah mendadak menjadi perbincangan hangat setelah beredar luas di berbagai grup WhatsApp pada Kamis (9/7/2026).

Isi pesan tersebut memuat instruksi agar seluruh anggota Polri tidak memenuhi panggilan dari pihak Kejaksaan tanpa didampingi personel resmi dari Bidpropam.

Beredarnya arahan itu langsung memicu beragam spekulasi di tengah publik.

Pasalnya, pesan tersebut muncul di tengah meningkatnya perhatian terhadap sejumlah proses hukum yang melibatkan institusi penegak hukum, sehingga memancing berbagai tafsir di media sosial.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, membenarkan bahwa arahan tersebut memang dikeluarkan oleh Bidpropam Polda Jateng.

Menurutnya, instruksi tersebut merupakan kebijakan internal yang bertujuan memberikan perlindungan sekaligus pengawasan terhadap anggota Polri yang menjalani proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

Artanto menjelaskan, pendampingan dari Bidpropam dilakukan agar setiap tahapan pemeriksaan terhadap personel kepolisian berlangsung sesuai mekanisme, prosedur, dan aturan yang berlaku.

"Pendampingan itu untuk memastikan seluruh proses pemeriksaan terhadap anggota Polri berjalan sesuai prosedur," ujarnya.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan berarti anggota Polri dilarang memenuhi panggilan Kejaksaan. Yang diwajibkan adalah adanya pendampingan resmi dari unsur Propam sebagai bagian dari mekanisme pengawasan internal.

Menurutnya, arahan itu juga bukan merupakan respons atas isu-isu hukum yang belakangan ramai diperbincangkan.

Artanto membantah keras anggapan bahwa instruksi tersebut berkaitan dengan pemeriksaan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Polri maupun sebagai dampak dari penggeledahan yang dilakukan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Nggak, nggak ada kaitannya. Ini memang salah satu bentuk pengawasan dan pengamanan dari Propam kepada seluruh personel. Itu kan SOP prosedur dari kita internal kepolisian," tegas Artanto.

Ia mengungkapkan, arahan tersebut telah diterbitkan sekitar dua hari sebelum pesan itu ramai beredar di media sosial dan aplikasi perpesanan.

Meski demikian, kemunculan instruksi internal tersebut tetap menjadi perhatian publik.

Tidak sedikit warganet yang mempertanyakan alasan di balik kebijakan tersebut karena dinilai muncul pada waktu yang sensitif, meski Polda Jateng telah memastikan bahwa langkah itu murni merupakan prosedur internal untuk memberikan pendampingan hukum kepada anggotanya.

Dengan adanya penegasan dari Polda Jawa Tengah, institusi kepolisian berharap masyarakat tidak mengaitkan kebijakan tersebut dengan berbagai isu yang sedang berkembang, melainkan memahaminya sebagai bagian dari mekanisme pengawasan internal guna menjamin akuntabilitas proses hukum terhadap personel Polri.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.