Jateng

Polres Salatiga Amankan 116 Motor Knalpot Brong, Pengendara Harus Gunakan Knalpot Standar

Muhammad Husni Mushonifi | 16 Maret 2026, 13:33 WIB
Polres Salatiga Amankan 116 Motor Knalpot Brong, Pengendara Harus Gunakan Knalpot Standar
Ratusan motor knalpot brong disita polisi

JATENG.AKURAT.CO, Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, untuk menggunakan knalpot sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan serta mematuhi aturan lalu lintas guna menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama di tengah masyarakat, terutama selama bulan Ramadhan.

Kasatgas Humas Operasi Ketupat Candi 2026 Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang dikenal sebagai knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga mengganggu kenyamanan masyarakat dan berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, untuk menggunakan knalpot sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Selain melanggar aturan, penggunaan knalpot brong juga mengganggu kenyamanan masyarakat dan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” ujar Kombes Pol Artanto, Minggu (15/3/2026).

Sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, Polres Salatiga menggelar patroli malam pada Sabtu (14/3/2026) hingga Minggu dini hari.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menjaring 116 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Kapolres Salatiga menjelaskan, patroli dilakukan dengan sistem hunting yang didukung pola penyekatan oleh personel di sejumlah titik pos operasi.

Pola tersebut diterapkan untuk mempersempit ruang gerak kendaraan yang menggunakan knalpot brong sekaligus memudahkan petugas melakukan penindakan langsung terhadap pelanggar.

Patroli yang dimulai sejak pukul 23.00 WIB hingga Minggu dini hari itu berhasil mengamankan 116 sepeda motor.

Seluruh kendaraan yang terjaring kemudian dibawa ke Gudang Barang Bukti Satuan Lalu Lintas Polres Salatiga untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Salatiga menegaskan bahwa patroli dan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong akan terus diintensifkan, terutama pada malam hingga dini hari, sebagai upaya menjaga harkamtibmas serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.