400 Karyawan Bank Arto Moro Siap Demo ke Polrestabes Semarang Soal Kasus Tanah di Mijen, Andika; Kalau Dilaporkan ya Pidana

JATENG.AKURAT.CO, Sekitar 400 karyawan bank Arto Moro bersama keluarga mereka dikabarkan bersiap menggelar demo besar-besaran di depan Polrestabes Semarang.
Masalah ini berawal dari sengketa tanah yang melibatkan Bank Arto Moro di Kelurahan Wonoplumbon, Kecamatan Mijen, Kota Semarang antara pihak bank dan warga berinsial EE.
EE kemudian melaporkan pihak bank ke Polrestabes Semarang dengan dugaan penyerobotan tanah, yang membuat kasus ini naik ke tahap penyidikan, sehingga dinilai sebagai kasus pidana.
“Kalau dilaporkan, ya pidana. Polisi itu mencari pidana, bukan mencari perdata,” tegas AKBP Andika, Kasatreskrim Polrestabes Semarang pada Jum'at (27/2/2026).
Statemen AKBP Andika Dharmasena itu kemudian memicu ketidakpuasan manajemen dan karyawan Bank Arto Moro atas penanganan laporan dugaan penyerobotan tanah tersebut.
Berdasarkan penelusuran, konflik bermula dari sebidang tanah di Kelurahan Wonoplumbon yang dijadikan agunan kredit oleh seorang debitur di Bank Arto Moro.
Pihak bank menyatakan telah menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya dicek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dinyatakan clear and clean.
Ketika debitur dinyatakan wanprestasi atau macet membayar kredit, tanah tersebut kemudian dibaliknama menjadi milik Bank Arto Moro sesuai mekanisme perbankan.
Namun, situasi berubah ketika muncul klaim dari EE yang mengaku memiliki sertifikat berbeda atas lokasi yang sama.
EE lalu melaporkan pihak bank ke Polrestabes Semarang dengan tuduhan penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP.
Temuan adanya dua klaim sertifikat di satu objek tanah inilah yang menjadi inti persoalan dan memicu proses hukum.
Kuasa hukum Bank Arto Moro, Sri Sudibyo SH, menilai langkah penyidik menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan sebagai tindakan yang tidak profesional.
Menurutnya, sengketa ini murni persoalan kepemilikan atau perdata, bukan tindak pidana.
Ia menegaskan, bank tidak memiliki niat jahat (mens rea) karena seluruh prosedur pemberian kredit telah dilakukan sesuai aturan, termasuk verifikasi sertifikat ke BPN sebelum pencairan.
“Bank hanya menjalankan prosedur perbankan yang sah. Jika ada sertifikat lain yang muncul belakangan, itu seharusnya menjadi ranah pembuktian perdata di pengadilan,” tegasnya.
Pihak bank khawatir, jika perkara perdata ditarik ke ranah pidana tanpa dasar kuat, hal itu dapat menimbulkan preseden buruk bagi industri perbankan, khususnya terkait eksekusi agunan kredit bermasalah.
Polresrabes Semarang, melalui Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.
"Laporan yang masuk (dari EE) adalah dugaan tindak pidana. Karena itu, penyidik berkewajiban mendalami ada tidaknya unsur pidana, termasuk legalitas kepemilikan kedua belah pihak serta mekanisme pemberian kredit oleh bank," beber AKBP Andika.
Pernyataan ini menegaskan bahwa penyidik tidak serta-merta memutuskan perkara sebagai sengketa perdata atau pidana, melainkan masih melakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen dan proses yang terjadi.
Di sisi lain, sekitar 400 karyawan Bank Arto Moro bersama keluarga berencana mendatangi Mapolrestabes Semarang untuk menuntut kejelasan dan keadilan hukum.
Selain aksi massa, manajemen bank juga menyiapkan langkah lanjutan. Mereka berencana melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penanganan perkara ke Propam Polri dan Kompolnas.
Tak hanya itu, audiensi dengan Komisi III DPR RI juga tengah diupayakan untuk meminta pengawasan terhadap proses hukum yang berjalan.
Benang Kusut Sertifikat Ganda
Kasus ini memperlihatkan rumitnya persoalan sertifikat ganda di Indonesia. Jika benar terdapat dua sertifikat atas satu objek tanah, maka akar masalah bisa merentang dari aspek administrasi pertanahan hingga potensi pelanggaran hukum.
Di satu sisi, bank mengklaim telah bertindak sesuai prosedur dan merasa dirugikan jika diposisikan sebagai pelaku pidana. Di sisi lain, pelapor merasa hak atas tanahnya telah dilanggar.
Hingga kini, penyidikan masih berlangsung. Publik Kota Semarang pun menanti, apakah kasus ini akan terbukti sebagai murni sengketa perdata atau justru mengandung unsur pidana sebagaimana laporan yang diajukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






