Jateng

Kurir Diduga Digaji Rp33 Ribu per Hari, Dugaan Skandal Outsourcing di Gudang Platform Belanja Online Semarang

M Husni | 13 Februari 2026, 17:31 WIB
Kurir Diduga Digaji Rp33 Ribu per Hari, Dugaan Skandal Outsourcing di Gudang Platform Belanja Online Semarang

 

JATENG.AKURAT.CO, Dugaan skandal yang melibatkan perusahaan outsorching di Kota Semarang terus berlanjut. 

Perusahaan berinisial PT SAK yang melakukan pengadaan pekerja harian lepas (daily worker) diduga melakukan pemotongan gaji secara tidak wajar. 

Padahal PT SAK menjadi penyedia tenaga kerja di salah satu gudang platform belanja online terkemuka di Indonesia.

Modus yang diungkap para korban bukan hanya soal keterlambatan gaji, tetapi dugaan pemotongan sepihak yang membuat upah mereka tergerus hingga nyaris tak layak. 

Dari janji Rp129 ribu hingga Rp130 ribu per hari, realitas yang diterima sebagian kurir hanya sekitar Rp33 ribu.

Slip Gaji Jadi Bukti

 

Salah satu korban, FRS, menunjukkan slip gaji yang memuat potongan mencurigakan. Dari upah pokok Rp129.759, tercatat total potongan mencapai Rp95.800, sehingga pendapatan bersih yang diterima hanya Rp33.959.

 

Rincian Potongan Dalam Slip Tersebut Antara Lain:

 

* Potongan aplikasi: Rp35.001

* Biaya transfer: Rp6.500

* JKK/JKM (Jaminan Kecelakaan Kerja/Jaminan Kematian) : Rp16.800

* Deposit rompi: Rp37.500

 

“Padahal saya sudah beli rompi, tapi masih dipotong rompi. Potongan aplikasi juga tidak pernah diberitahu. JKK/JKM itu harusnya ditanggung perusahaan, bukan dipotong dari gaji kami. Ini jelas melanggar aturan,” ungkap FRS, Jum'at (13/2/2026).

 

Janji Manis, Realita Pahit

 

Kurir lain berinisial IM menegaskan bahwa PT SAK adalah vendor penyedia tenaga kerja di gudang e-commerce tersebut. Ia mengaku hanya menerima Rp33 ribu per hari meski sejak awal dijanjikan upah lebih dari Rp129 ribu.

 

“Kami cuma dibayar Rp33 ribu per hari. Seharusnya Rp129 atau Rp130 ribu. Tapi sampai sekarang potongannya tidak jelas,” ujar IM. 

 

Keluhan serupa datang dari FA. Menurutnya, praktik ini dialami banyak pekerja, bahkan ada yang belum menerima gaji sama sekali.

 

“Yang mengalami bukan cuma satu dua orang. Sudah banyak. Bahkan ada yang sampai sekarang belum menerima gaji sepeser pun,” katanya.

 

Dugaan Pelanggaran

 

Potongan yang tak transparan, termasuk JKK/JKM yang seharusnya menjadi kewajiban perusahaan, memunculkan dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan. Para kurir menyebut tidak pernah mendapat penjelasan resmi terkait dasar pemotongan tersebut.

 

Kini, mereka berharap pemerintah turun tangan. Para korban meminta Dinas Ketenagakerjaan Kota Semarang dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah segera mengusut dugaan skandal ini.

 

Di balik kecepatan dan kenyamanan belanja online, kisah ini menjadi pengingat bahwa ada roda industri yang berputar di atas penderitaan pekerja. Para kurir hanya menuntut satu hal,keadilan.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M Husni
M
Editor
M Husni