Kurir Diduga Digaji Rp33 Ribu per Hari, Dugaan Skandal Outsourcing di Gudang Platform Belanja Online Semarang

JATENG.AKURAT.CO, Dugaan skandal yang melibatkan perusahaan outsorching di Kota Semarang terus berlanjut.
Perusahaan berinisial PT SAK yang melakukan pengadaan pekerja harian lepas (daily worker) diduga melakukan pemotongan gaji secara tidak wajar.
Padahal PT SAK menjadi penyedia tenaga kerja di salah satu gudang platform belanja online terkemuka di Indonesia.
Modus yang diungkap para korban bukan hanya soal keterlambatan gaji, tetapi dugaan pemotongan sepihak yang membuat upah mereka tergerus hingga nyaris tak layak.
Dari janji Rp129 ribu hingga Rp130 ribu per hari, realitas yang diterima sebagian kurir hanya sekitar Rp33 ribu.
Slip Gaji Jadi Bukti
Salah satu korban, FRS, menunjukkan slip gaji yang memuat potongan mencurigakan. Dari upah pokok Rp129.759, tercatat total potongan mencapai Rp95.800, sehingga pendapatan bersih yang diterima hanya Rp33.959.
Rincian Potongan Dalam Slip Tersebut Antara Lain:
* Potongan aplikasi: Rp35.001
* Biaya transfer: Rp6.500
* JKK/JKM (Jaminan Kecelakaan Kerja/Jaminan Kematian) : Rp16.800
* Deposit rompi: Rp37.500
“Padahal saya sudah beli rompi, tapi masih dipotong rompi. Potongan aplikasi juga tidak pernah diberitahu. JKK/JKM itu harusnya ditanggung perusahaan, bukan dipotong dari gaji kami. Ini jelas melanggar aturan,” ungkap FRS, Jum'at (13/2/2026).
Janji Manis, Realita Pahit
Kurir lain berinisial IM menegaskan bahwa PT SAK adalah vendor penyedia tenaga kerja di gudang e-commerce tersebut. Ia mengaku hanya menerima Rp33 ribu per hari meski sejak awal dijanjikan upah lebih dari Rp129 ribu.
“Kami cuma dibayar Rp33 ribu per hari. Seharusnya Rp129 atau Rp130 ribu. Tapi sampai sekarang potongannya tidak jelas,” ujar IM.
Keluhan serupa datang dari FA. Menurutnya, praktik ini dialami banyak pekerja, bahkan ada yang belum menerima gaji sama sekali.
“Yang mengalami bukan cuma satu dua orang. Sudah banyak. Bahkan ada yang sampai sekarang belum menerima gaji sepeser pun,” katanya.
Dugaan Pelanggaran
Potongan yang tak transparan, termasuk JKK/JKM yang seharusnya menjadi kewajiban perusahaan, memunculkan dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan. Para kurir menyebut tidak pernah mendapat penjelasan resmi terkait dasar pemotongan tersebut.
Kini, mereka berharap pemerintah turun tangan. Para korban meminta Dinas Ketenagakerjaan Kota Semarang dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah segera mengusut dugaan skandal ini.
Di balik kecepatan dan kenyamanan belanja online, kisah ini menjadi pengingat bahwa ada roda industri yang berputar di atas penderitaan pekerja. Para kurir hanya menuntut satu hal,keadilan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Peringkat FIFA Oman vs Indonesia Malam Ini: Jika Menang, Seri, atau Kalah, Posisi Timnas Garuda Bisa Berubah
- 2iPhone 18 Pro Bocor di Internet, Warna Dark Cherry Jadi Daya Tarik Utama
- 3Barcelona Siapkan Siasat Licik: Tawar Rashford Rp 260 Miliar, MU Dipojokkan Demi Bebaskan Gaji
- 4Terungkap! Ini Alasan Thom Haye Tidak Diturunkan Saat Indonesia vs Oman, Ternyata Masih Jalani Sanksi FIFA
- 5Man City dan Bayern Saling Sikut Rekrut Bek Chelsea, Maresca Ingin Reuni dengan Mantan Anak Buah
- 6Terungkap! Ini Alasan Layvin Kurzawa Tinggalkan Persib Bandung! Dua Pemain Asing Lain Segera Menyusul?
- 7Shearer Buka Suara: Sandro Tonali Bisa ke MU Jika Dua Syarat Ini Terpenuhi, Bandrol £90 Juta!
- 8Morgan Rogers Siap Gabung Arsenal, Roy Keane: 'Dia Mengingatkan Saya pada Paul Gascoigne'
- 9Bukan Sekadar Ganti Pelatih, Liverpool Siap Rekrut 5 Pemain Baru di Era Iraola
- 10Newcastle Sikat Brighton, Tottenham, dan Chelsea: Resmi Amankan Kiper Masa Depan Prancis







