2 Laporan Teguh Istiyanto, Kasus Pengeroyokan Tuntas, Pembakaran Warung Masih Diselidiki

JATENG.AKURAT.CO, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati membeberkan perkembangan dua perkara pidana yang dilaporkan Teguh Istiyanto.
Dari dua laporan tersebut, satu perkara yakni pengeroyokan di depan Gedung DPRD Kabupaten Pati telah tuntas hingga putusan pengadilan, sementara perkara pembakaran rumah yang bagian depannya digunakan sebagai warung masih dalam tahap penyelidikan lanjutan.
Kasi Humas Polresta Pati, IPDA Hafid Amin, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus pengeroyokan menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
Dua tersangka berinisial SU dan AJA berhasil diamankan setelah dilakukan pengembangan dan koordinasi lintas wilayah.
Berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pati, hingga akhirnya diputus dalam sidang di Pengadilan Negeri Pati Kelas IA pada Selasa, 20 Januari 2026.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif penyidik yang terus melakukan penelusuran berdasarkan keterangan korban dan saksi. Koordinasi lintas satuan menjadi kunci sehingga para pelaku dapat kami amankan,” ujar IPDA Hafid, Kamis (29/1/2026).
Berbeda dengan kasus pengeroyokan yang telah berujung pada putusan hukum, perkara kedua yang dilaporkan Teguh masih dalam tahap pengusutan.
Peristiwa pembakaran terjadi pada Jumat dini hari, 3 Oktober 2025, di Perumahan Taman Mutiara Persada, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.
Rumah korban yang bagian depannya digunakan sebagai warung menjadi sasaran aksi pembakaran.
Penanganan kasus ini dimulai sejak diterimanya laporan polisi, dilanjutkan dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Satreskrim Polresta Pati bersama Unit Reskrim Polsek Margorejo dan Tim Inafis.
Dari hasil pemeriksaan awal, kebakaran diketahui terjadi sekitar pukul 04.00 WIB dan pertama kali disadari penghuni rumah setelah mendengar suara letupan dari lantai bawah.
Api menghanguskan sejumlah barang yang berada di bagian depan rumah. Di antaranya empat sapu lidi, satu sapu ijuk, satu karpet mobil berbahan karet, sekitar satu karung botol bekas minuman beserta karungnya, satu ember tempat sampah, satu banner penutup warung, serta satu galon air minum yang penyok akibat panas.
Penyidik juga telah menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil analisis sementara, diduga terdapat dua pelaku yang datang berboncengan sepeda motor.
Keduanya diduga menyiramkan cairan yang diduga bahan bakar minyak ke arah teras warung sebelum melemparkan sumber api.
“Modus operandi pelaku sudah kami petakan dari rekaman CCTV. Saat ini kami masih mengumpulkan rekaman tambahan dari jalur sekitar lokasi,” jelas IPDA Hafid.
Rekaman tersebut selanjutnya akan dikirim ke Bidlabfor Polda Jawa Tengah untuk membantu memperjelas identitas pelaku maupun kendaraan yang digunakan.
Namun, IPDA Hafid mengakui proses penyelidikan masih menghadapi kendala, terutama kualitas visual CCTV yang terbatas serta minimnya saksi yang melihat langsung kejadian.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan tidak akan menghentikan upaya pengungkapan.
“Kami optimistis perkara ini dapat terungkap. Setiap laporan masyarakat kami tangani secara profesional dan bertahap,” tegasnya.
Polresta Pati juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi, rekaman, atau mengetahui hal-hal terkait peristiwa pembakaran tersebut agar segera melapor.
Informasi sekecil apa pun dinilai sangat berarti untuk mempercepat pengungkapan. Kepolisian memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan identitas pelapor dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Peringkat FIFA Oman vs Indonesia Malam Ini: Jika Menang, Seri, atau Kalah, Posisi Timnas Garuda Bisa Berubah
- 2iPhone 18 Pro Bocor di Internet, Warna Dark Cherry Jadi Daya Tarik Utama
- 3Barcelona Siapkan Siasat Licik: Tawar Rashford Rp 260 Miliar, MU Dipojokkan Demi Bebaskan Gaji
- 4Tanda Bansos Kamu Sudah Diterima dan Siap Diambil! Lakukan Cek dengan 3 Cara Mudah Ini
- 5Terungkap! Ini Alasan Thom Haye Tidak Diturunkan Saat Indonesia vs Oman, Ternyata Masih Jalani Sanksi FIFA
- 6Man City dan Bayern Saling Sikut Rekrut Bek Chelsea, Maresca Ingin Reuni dengan Mantan Anak Buah
- 7Terungkap! Ini Alasan Layvin Kurzawa Tinggalkan Persib Bandung! Dua Pemain Asing Lain Segera Menyusul?
- 8Shearer Buka Suara: Sandro Tonali Bisa ke MU Jika Dua Syarat Ini Terpenuhi, Bandrol £90 Juta!
- 9Gagal Move On, Manchester United Siap Bajak Elliot Anderson dari Bawah Hidung City
- 10Morgan Rogers Siap Gabung Arsenal, Roy Keane: 'Dia Mengingatkan Saya pada Paul Gascoigne'







