UPDATE KRONOLOGI Kebakaran Hanguskan Belasan Kios Pasar Adiwerna Tegal, Kerugian Capai Rp100 Juta

JATENG.AKURAT.CO, Kebakaran melanda sejumlah kios Pasar Loak di areal Sub Terminal Bus Adiwerna, Desa Adiwerna, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jumat (23/1/2026) pagi.
Peristiwa tersebut menghanguskan belasan kios milik pedagang dan menyebabkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp100 juta.
Kebakaran terjadi sekitar pukul 05.45 WIB. Personel Pamapta Polres Tegal bergerak cepat ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat melalui Call Center Polri 110.
Piket Pamapta 1 Polres Tegal yang dipimpin IPDA Joko Kiky Wantono, S.H., M.H. segera melakukan pengamanan area, membantu evakuasi, serta berkoordinasi dengan instansi terkait.
Api pertama kali diketahui muncul dari salah satu kios di sisi utara areal terminal. Kepulan asap tebal disertai kobaran api dan suara ledakan sempat mengejutkan warga sekitar.
Api dengan cepat merambat ke kios-kios lain yang sebagian besar merupakan bangunan semi permanen, sehingga memperbesar dampak kebakaran.
Sebanyak empat unit mobil pemadam kebakaran dari Kabupaten Tegal dan satu unit dari Kota Tegal diterjunkan ke lokasi. Proses pemadaman berlangsung selama kurang lebih satu jam hingga api berhasil dipadamkan sepenuhnya.
Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, sekitar 17 kios dilaporkan terbakar.
“Personel Pamapta bersama Polsek Adiwerna telah melakukan pengamanan TKP, pemasangan police line, serta pendataan saksi dan korban. Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan, dengan dugaan sementara akibat korsleting listrik,” ujarnya.
Kapolres juga mengimbau para pedagang dan masyarakat untuk lebih memperhatikan keamanan instalasi listrik serta menghindari penggunaan sambungan listrik yang tidak sesuai standar.
Langkah tersebut dinilai penting guna mencegah terulangnya kejadian serupa di kawasan pasar.
Polres Tegal menegaskan komitmennya untuk terus hadir secara cepat dan responsif melalui fungsi Pamapta dalam menangani setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










