Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka, Ini Kronologi Kasus Jual Beli Jabatan Perades

JATENG.AKURAT.CO, Bupati Pati Sudewo bersama tiga kepala desa telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan perangkat desa.
Ketiga kepala desa tersebut adalah Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Jakenan), Sumarjiono (Kades Arummanis, Jaken), dan Karjan (Kades Sukorukun).
Mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Minggu hingga Senin (18-19/1) lalu di Kabupaten Pati.
Mulai dari Rencana Pembukaan Formasi
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kasus bermula pada November 2025.
Saat itu, Sudewo berencana membuka formasi pengisian perangkat desa di 401 desa dan 5 kelurahan di 21 kecamatan, yang dijadwalkan berlangsung Maret 2026.
Sebanyak 601 jabatan perangkat desa saat itu dalam kondisi kosong.
Kondisi ini kemudian dimanfaatkan Sudewo bersama tim sukses untuk meminta uang dari calon perangkat desa.
Sudewo menunjuk beberapa kepala desa menjadi anggota "Tim 8" yang bertugas dalam pengisian perangkat desa.
Tarif Rp165 Juta hingga Rp225 Juta per Calon
Dua anggota tim, yakni Abdul Suyono dan Sumarjiono, mengubungi sejumlah kepala desa untuk mengumpulkan uang dari calon perangkat desa dengan tarif antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang.
Pengumpulan uang dilakukan dengan ancaman tidak akan dibukanya formasi lagi di masa depan.
Hingga akhirnya terkumpul uang sebanyak Rp2,6 miliar, yang akan diserahkan kepada Abdul Suyono untuk kemudian diberikan kepada Sudewo.
Masyarakat Laporkan, KPK Gelar Operasi
Praktik ini diketahui masyarakat yang kemudian melaporkannya ke KPK. Setelah operasi senyap, sebanyak delapan orang diamankan, antara lain Bupati Sudewo, tiga kades, dua camat (Tri Agung Setiawan dari Jaken dan Arif Fadillah dari Margorejo), serta dua calon perangkat desa berinisial SUI dan JKL.
Namun, hanya empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Sudewo beserta tiga kepala desa tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 2Lima Gunung Kompak Erupsi Hari Ini: Semeru Muntah Abu 4.600 Meter, Merapi Luncurkan Lava 2,5 Km
- 3Cek SPBU Sebelum Berangkat! Antrean BBM Pagi Ini 16 Oktober 2026 di Berbagai Daerah
- 4Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 5Set Suhu AC 25 Derajat, Hemat 10 Persen: Cara Simpel Kantor “Ngoprek” Energi
- 6Update Rute Macet Hari Ini 14 Oktober 2026: Pulang Kerja Sore Ini Semarang dan Solo Macet Parah, Ini Jalur Tikusnya
- 7Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Macet
- 8Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 9FBI Apresiasi Polda Jateng Bongkar Penipuan Pig Butchering Scam, Empat Polisi Diundang Pelatihan Internasional
- 10Cek Rute Macet Kota Surabaya 14 Oktober 2026: Proyek Drainase Jadi Biang Kerok, Titik Mana yang Harus Dihindari?









