Tragedi Kebakaran di Dusun Dempel Grobogan, Balita 1 Bulan Tewas di Dalam Kamar

JATENG.AKURAT.CO, Kebakaran terjadi di sebuah rumah, di Dusun Dempel, Desa Dempel, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, pada Sabtu (17/1).
Kejadian tersebut mengakibatkan satu balita meninggal dunia akibat luka bakar di seluruh tubuhnya.
Kebakaran yang melanda rumah warga bernama Kauman (57), Dusun Dempel RT 009 RW 003, terjadi pada pukul 07.45 WIB.
Balita berinisial RW (1 bulan) diketahui sedang tertidur di dalam kamar saat kebakaran terjadi.
Kapolsek Karangrayung, AKP Sunarto mengatakan, sebelum kebakaran terjadi, ibu korban sempat meninggalkan rumah untuk membeli bubur, pada pukul 07.40 WIB.
Saat itu, korban ditinggal tidur di dalam kamar dengan kondisi kipas angin menyala.
Sementara ayah korban sedang pergi keluar desa untuk membeli barang dagangan.
"Sekitar lima menit kemudian, saksi melihat kepulan asap dari arah rumah korban. Saksi langsung mendatangi lokasi, bersamaan ibu korban yang pulang," katanya.
Saat di lokasi, api sudah membesar dan mengenai tempat tidur korban.
Warga yang datang berupaya memadamkan api dengan peralatan seadanya.
Namun setelah api berhasil padam, korban ditemukan sudah dalam kondisi meninggal dunia dengan luka bakar hampir mencapai 99 persen.
Petugas dari Polsek Karangrayung bersama Tim Inafis Polres Grobogan, dan tenaga medis Puskesmas Karangrayung I segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta melakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah korban.
Dari hasil olah TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa kipas angin beserta kabel yang terbakar, sisa springbed, stop kontak di atas tempat tidur, dispenser, dan telepon genggam yang ikut terbakar.
Selain itu, atap genteng juga ditemukan runtuh di atas tempat tidur korban.
"Dugaan sementara, kebakaran dipicu korsleting listrik dari stop kontak kipas angin yang berada di atas tempat tidur," jelas AKP Sunarto.
Pihak keluarga telah menerima kejadian ini sebagai musibah, dan menolak dilakukan autopsi. Jenazah kemudian diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









