Jateng

123 Ton Bawang Bombay Ilegal di Pelabuhan Tanjung Emas Diamankan Melalui Lapor Pak Amran, Jalur Tikus Terkuak

Theo Adi Pratama | 10 Januari 2026, 19:43 WIB
123 Ton Bawang Bombay Ilegal di Pelabuhan Tanjung Emas Diamankan Melalui Lapor Pak Amran, Jalur Tikus Terkuak

JATENG.AKURAT.CO, Upaya penyelundupan bawang bombay dalam skala besar akhirnya terbongkar di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang pada Jum'at malam (9/1/2026).

Sebanyak 123 ton bawang bombay ilegal yang masuk tanpa dokumen resmi karantina dan pengangkutan berhasil diamankan aparat gabungan, menyusul laporan masyarakat melalui kanal pengaduan “Lapor Pak Amran” milik Kementerian Pertanian RI.

Operasi ini melibatkan Polrestabes Semarang, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Tengah, Kodim 0733/KS, Lanal Semarang, serta dikonfirmasi langsung oleh Polda Jawa Tengah.

Penindakan dilakukan pada Jumat, 2 Januari 2026 pukul 11.00 WIB, setelah aparat menindaklanjuti laporan warga terkait pengiriman bawang bombay ilegal dari Pontianak menuju Semarang menggunakan kapal Dharma Kartika VII.

Kasus ini berawal dari aduan masyarakat yang menyebut adanya bawang bombay asal “jalur tikus” perbatasan yang diangkut tanpa dokumen karantina.

“Saat ini ada kurang lebih 20 ton bawang bombay disinyalir berasal dari jalur tikus perbatasan diangkut dengan 7 truk fuso dari Pontianak ke Semarang tanpa dokumen karantina,” tulis pelapor melalui kanal Lapor Pak Amran.

Informasi lanjutan bahkan menyebutkan total muatan mencapai sekitar 160 ton, yang kemudian diverifikasi aparat di lapangan dan dipastikan sebanyak 123 ton.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus sistematis untuk menghindari pengawasan.

“Modusnya dengan mengangkut bawang bombay menggunakan kapal RORO, kemudian dipindahkan ke truk tertutup terpal berlapis tanpa melalui proses karantina sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan,” jelas Syahduddi pada Sabtu (10/1/2026). 

Begitu ditemukan pelanggaran, aparat langsung melakukan pengamanan seluruh muatan dan kendaraan kemudian meriksa kapal serta menelusuri dokumen dan jalur distribusi, setelah itu berkoordinasi lanjutan dengan Balai Karantina.

Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman sebelumnya menegaskan bahwa kanal Lapor Pak Amran dibentuk untuk mempercepat respon negara terhadap penyimpangan di sektor pertanian, mulai dari mafia pangan, pungli, hingga penyelundupan komoditas.

Kanal Lapor Pak Amran sendiri telah membongkar berbagai kasus besar seperti pungli alat dan mesin pertanian, pemerasan petani oleh oknum yang mengaku pejabat, penyelundupan beras, minyak goreng, dan gula ilegal di Batam.

Kasus bawang bombay ilegal ini menjadi bukti bahwa pengawasan berbasis partisipasi publik efektif menutup ruang gerak mafia pangan lintas daerah.

Saat ini seluruh muatan bawang bombay ilegal diamankan di Depo Fumigasi Karantina Tumbuhan Jalan Ampenan, Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, di bawah pengawasan Polsek KPTE dan BKHIT Jawa Tengah.

Polrestabes Semarang menegaskan penindakan ini bertujuan untuk melindungi petani lokal dari praktik dumping dan persaingan tidak sehat serta mencegah masuknya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) serta menjaga keamanan pangan nasional dan hak konsumen.

“Ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pangan nasional dan memutus mata rantai penyelundupan komoditas strategis,” tegas Syahduddi.

Aparat memastikan perkembangan penanganan perkara akan terus disampaikan secara terbuka sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.