Bacok Polisi, Empat Pemuda di Pati Diamankan, Satu Masih Buron

JATENG.AKURAT.CO, Seorang anggota polisi Polresta Pati menjadi korban pembacokan oleh keempat pemuda di Kabupaten Pati.
Korban berinisial PPS (26) dibacok di Desa Raci, Kecamatan Batangan, Pati, pada Jumat (3/12).
Wakapolresta Pati, AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan, kejadian bermula saat empat pemuda asal Desa Karang, Kecamatan Juwana yang mendatangi Desa Raci.
Keempatnya yakni, AL (23), AAP (26), AB (25) dan DM (25). Sekitar pukul 18.55 WIB di sebuah ruas jalan Desa Raci, mereka tiba-tiba membacok pemuda Raci, ZI (19).
”Korban mengalami luka robek di bagian punggung,” kata AKBP Petrus dalam konferensi pers, Senin (15/12).
Belum puas dengan korban pertama, keempat pemuda itu kemudian mencari sasaran lain di Desa Raci.
Tak lama berselang, mereka kemudian menjumpai PPS (26) anggota Polresta Pati yang saat itu sedang tidak mengenakan pakaian dinas.
Tanpa babibu, para pelaku kemudian memepet PPS dan langsung membacoknya.
Akibat serangan brutal itu, PPS mengalami luka parah hingga dilarikan ke rumah sakit terdekat.
”Korban mengalami luka robek bagian kepala belakang setelah terkena sabetan benda tajam. Korban dibantu warga dan dilarikan ke RS Budi Agung Juwana. Karena luka berat dirujuk ke RSUD dan dirawat selama 6 hari,” ucapnya.
Saat itu, para pelaku tak mengetahui PPS merupakan anggota polisi. Setelah membacok dua orang, keempat pemuda tersebut kabur.
Namun, akhirnya beberapa di antaranya berhasil ditangkap, beberapa waktu lalu. Kini tinggal AAP yang masih buron.
Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pembacokan tersebut dilatarbelakangi karena kakak ipar tersangka DM dikeroyok oleh pemuda yang dicurigai warga Desa Raci.
Pengeroyokan itu terjadi saat pertunjukan orkes di Desa Karang.
”Itu pada 3 Desember 2025 pukul 02.00 WIB. DM tidak terima dan mengajak para tersangka lainnya untuk mencari sasaran terduga pelaku,” jelasnya.
Sebelum melancarkan aksinya, para tersangka sempay meminum arak dan menyiapkan senjata tajam.
DM membonceng AB yang membawa sajam dengan mengendarai PCX warna abu metalix.
”AL membonceng AAP dengan membawa sajam parang dan mengendarai Honda Scoopy. Mereka kemudian mencarkan aksi,” terangnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 junco 55 dan 56 Kuhp dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 2Lima Gunung Kompak Erupsi Hari Ini: Semeru Muntah Abu 4.600 Meter, Merapi Luncurkan Lava 2,5 Km
- 3Cek SPBU Sebelum Berangkat! Antrean BBM Pagi Ini 16 Oktober 2026 di Berbagai Daerah
- 4Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 5Set Suhu AC 25 Derajat, Hemat 10 Persen: Cara Simpel Kantor “Ngoprek” Energi
- 6Update Rute Macet Hari Ini 14 Oktober 2026: Pulang Kerja Sore Ini Semarang dan Solo Macet Parah, Ini Jalur Tikusnya
- 7Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Macet
- 8Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 9FBI Apresiasi Polda Jateng Bongkar Penipuan Pig Butchering Scam, Empat Polisi Diundang Pelatihan Internasional
- 10Cek Rute Macet Kota Surabaya 14 Oktober 2026: Proyek Drainase Jadi Biang Kerok, Titik Mana yang Harus Dihindari?









