Jateng

Pakai Sertifikat Palsu, Perempuan asal Sleman Tipu Koperasi di Bantul Rp909 Juta

Dody H | 13 November 2025, 06:20 WIB
Pakai Sertifikat Palsu, Perempuan asal Sleman Tipu Koperasi di Bantul Rp909 Juta

JATENG.AKURAT.CO, Seorang perempuan asal Sleman berinisial EP (43) ditangkap Satreskrim Polres Bantul setelah menipu lembaga keuangan di Bantul menggunakan sertifikat tanah palsu sebagai agunan pembiayaan.

Akibat aksinya tersebut, KSPPS BMT Projo Artha Sejahtera mengalami kerugian hingga Rp909 juta.

Melansir dari akun @infojogjaterkini, kasus ini bermula ketika pihak koperasi menerima laporan dari notaris pada 28 Juli 2022.

Sertifikat yang diajukan oleh EP untuk pembiayaan senilai Rp405 juta ternyata palsu.

Dokumen tersebut berupa dia sertifikat berupa hak milik (SHM) atas nama EP, masing-masing SHM Nomor 05302 Desa Triharjo seluas 193m dan SHM Nomor 03750 Desa Girikerto seluas 126m.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza mengatakan, setelah menerima laporan pada Agustus 2024, polisi langsung melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan mengumpulkan alat bukti hingga akhirnya menangkap tersangka.

"Tersangka menggunakan sertifikat palsu untuk mengajukan pembiayaan agar mendapatkan keuntungan pribadi secara melawan hukum," katanya, Rabu (12/11).

Setelah pencairan, pihak BMT baru mengetahui bahwa sertifikat jaminan yang digunakan tidak sah secara hukum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Dody H
D
Editor
Dody H